KABAR-TERKINI.COM, SAMBAS KALBAR – Tindakan pelaksana proyek yang merusak tanaman warga tanpa penyelesaian ganti rugi yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Salah satunya terjadi pada pekerjaan Peningkatan Daerah Irigasi Rawa Tebas (Komplek Kebun Jeruk) di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Proyek pekerjaan tersebut berada di bawah naungan Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK) 1 Pontianak, Kalimantan Barat, dengan penyedia jasa pelaksana PT Anugrah Bayuarya Perkasa.
Dengan pagu anggaran sebesar Rp22.794.979.000 (Dua puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang bersumber dari APBN TA 2026, proyek ini kini menuai sorotan publik. Sorotan tersebut bukan tanpa dasar. Pekerjaan yang semestinya dilaksanakan sesuai standar teknis justru mengindikasikan bahwa Manajer Pengawas Teknis PT Anugrah Bayuarya Perkasa terkesan lepas tanggung jawab.
Hal itu terlihat pada pekerjaan pemasangan batu irigasi, di mana puluhan batang tanaman pohon kelapa dan tanaman lainnya milik warga dipasang fondasi batu di sekelilingnya tanpa ditebang lebih dulu. Pengerjaan ini terkesan asal-asalan.
Berdasarkan pantauan tim awak media pada Minggu (30/08/2026) di lokasi, terlihat puluhan batang pohon kelapa milik warga setempat masih berdiri kokoh di dalam struktur pasangan batu saluran irigasi.
Kondisi ini memicu dugaan adanya pembiaran oleh Manajer Pengawas Teknis yang berujung pada kerugian warga. Dalam hal ini, PT Anugrah Bayuarya Perkasa diduga telah merusak puluhan batang tanaman warga tanpa memberikan ganti rugi.
*Tanggung Jawab Manajer Pengawas Teknis*
Manajer Pengawas Teknis memiliki kewajiban memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai dokumen teknis, spesifikasi, dan standar mutu. Apabila pihak pengawas lalai menjalankan fungsi pengendalian mutu, maka tanggung jawab hukum dapat melekat padanya.
Saat awak media mengonfirmasi Manajer Teknis PT Anugrah Bayuarya Perkasa, Wiwit Wijanarko, melalui pesan WhatsApp mengenai kesesuaian pekerjaan pasangan batu tersebut dengan bestek, hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum memberikan keterangan dan memilih bungkam.
*Tanggapan Ketua Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK)*
Ketua Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK), Verri Liem, menegaskan hasil temuan timnya di lapangan.
“Saat saya bersama tim turun ke lapangan, banyak sekali kejanggalan yang kami temui. Pada fondasi tapak diduga kuat tidak menggunakan cerucuk. Banyaknya pohon kelapa yang menjadi penghalang tidak ditebang, sehingga berpotensi mengurangi volume pasangan batu. Selain itu, susunan batu tampak minim adukan semen sehingga mengurangi kekuatan dinding drainase, buktinya sudah ada bagian yang roboh, apalagi tidak menggunakan besi pengikat. Penimbunan jalan pun hanya menggunakan tanah setempat,” tutur Verry.
Verry menelaah bahwa dari sisi regulasi dan ketentuan hukum, kondisi ini berpotensi melanggar sejumlah norma perundang-undangan:
Indikasi Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 & 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001): Pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis (bestek), pengurangan volume, serta kualitas material yang buruk berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Perbuatan Melawan Hukum & Ganti Rugi (Pasal 1365 KUHPerdata): Pengrusakan tanaman warga tanpa mekanisme ganti rugi yang jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menimbulkan kerugian materil bagi masyarakat.
Kegagalan Bangunan & Kelalaian Teknis (UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi): Penyedia jasa dan pengawas yang membiarkan pengerjaan tidak sesuai standar keselamatan dan mutu teknis dapat dikenai sanksi administratif hingga ganti rugi atas kegagalan konstruksi.
Lebih lanjut, Verry mengungkapkan perlakuan pihak pelaksana saat dimintai konfirmasi.
“Kami sudah menghubungi perwakilan pelaksana dan Humasnya, yaitu Wiwit Wijanarko dan Gaul melalui WhatsApp. Janji untuk bertemu memberikan penjelasan selalu berubah. Bahkan Humasnya justru memprovokasi tim investigasi dengan mengatakan, ‘Terserah mau dibuat narasi seperti apapun, Penyidik pun sudah tahu pekerjaan itu.’ Pernyataan ini seolah-olah mengesankan mereka kebal hukum dan dibekingi APH,” ujar Verri.
Atas temuan tersebut, Verri menegaskan akan membawa seluruh hasil investigasi beserta dokumen pendukung untuk resmi dilaporkan ke Subdit Tipidkor Polda Kalbar atau Kejati Kalbar agar indikasi dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat ini segera ditindaklanjuti secara tegas. (EZ113)
Editor : Koni Setiadi
































Komentar