Proyek Irigasi Rawa Tebas Senilai 22 Miliar : Rugikan Masyarakat 

- Penulis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

KABAR-TERKINI.COM, SAMBAS KALBAR – Tindakan pelaksana proyek yang merusak tanaman warga tanpa penyelesaian ganti rugi yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Salah satunya terjadi pada pekerjaan Peningkatan Daerah Irigasi Rawa Tebas (Komplek Kebun Jeruk) di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Proyek pekerjaan tersebut berada di bawah naungan Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK) 1 Pontianak, Kalimantan Barat, dengan penyedia jasa pelaksana PT Anugrah Bayuarya Perkasa.

Dengan pagu anggaran sebesar Rp22.794.979.000 (Dua puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang bersumber dari APBN TA 2026, proyek ini kini menuai sorotan publik. Sorotan tersebut bukan tanpa dasar. Pekerjaan yang semestinya dilaksanakan sesuai standar teknis justru mengindikasikan bahwa Manajer Pengawas Teknis PT Anugrah Bayuarya Perkasa terkesan lepas tanggung jawab.

Hal itu terlihat pada pekerjaan pemasangan batu irigasi, di mana puluhan batang tanaman pohon kelapa dan tanaman lainnya milik warga dipasang fondasi batu di sekelilingnya tanpa ditebang lebih dulu. Pengerjaan ini terkesan asal-asalan.

Berdasarkan pantauan tim awak media pada Minggu (30/08/2026) di lokasi, terlihat puluhan batang pohon kelapa milik warga setempat masih berdiri kokoh di dalam struktur pasangan batu saluran irigasi.

Kondisi ini memicu dugaan adanya pembiaran oleh Manajer Pengawas Teknis yang berujung pada kerugian warga. Dalam hal ini, PT Anugrah Bayuarya Perkasa diduga telah merusak puluhan batang tanaman warga tanpa memberikan ganti rugi.

*Tanggung Jawab Manajer Pengawas Teknis*

Manajer Pengawas Teknis memiliki kewajiban memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai dokumen teknis, spesifikasi, dan standar mutu. Apabila pihak pengawas lalai menjalankan fungsi pengendalian mutu, maka tanggung jawab hukum dapat melekat padanya.

Saat awak media mengonfirmasi Manajer Teknis PT Anugrah Bayuarya Perkasa, Wiwit Wijanarko, melalui pesan WhatsApp mengenai kesesuaian pekerjaan pasangan batu tersebut dengan bestek, hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum memberikan keterangan dan memilih bungkam.

*Tanggapan Ketua Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK)*

Baca Juga:  Publik Menyoroti Sisa Material Bongkaran Bangunan Gedung Sekolah di KKU

Ketua Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK), Verri Liem, menegaskan hasil temuan timnya di lapangan.

“Saat saya bersama tim turun ke lapangan, banyak sekali kejanggalan yang kami temui. Pada fondasi tapak diduga kuat tidak menggunakan cerucuk. Banyaknya pohon kelapa yang menjadi penghalang tidak ditebang, sehingga berpotensi mengurangi volume pasangan batu. Selain itu, susunan batu tampak minim adukan semen sehingga mengurangi kekuatan dinding drainase, buktinya sudah ada bagian yang roboh, apalagi tidak menggunakan besi pengikat. Penimbunan jalan pun hanya menggunakan tanah setempat,” tutur Verry.

Verry menelaah bahwa dari sisi regulasi dan ketentuan hukum, kondisi ini berpotensi melanggar sejumlah norma perundang-undangan:

Indikasi Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 & 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001): Pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis (bestek), pengurangan volume, serta kualitas material yang buruk berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Perbuatan Melawan Hukum & Ganti Rugi (Pasal 1365 KUHPerdata): Pengrusakan tanaman warga tanpa mekanisme ganti rugi yang jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menimbulkan kerugian materil bagi masyarakat.

Kegagalan Bangunan & Kelalaian Teknis (UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi): Penyedia jasa dan pengawas yang membiarkan pengerjaan tidak sesuai standar keselamatan dan mutu teknis dapat dikenai sanksi administratif hingga ganti rugi atas kegagalan konstruksi.

Lebih lanjut, Verry mengungkapkan perlakuan pihak pelaksana saat dimintai konfirmasi.

“Kami sudah menghubungi perwakilan pelaksana dan Humasnya, yaitu Wiwit Wijanarko dan Gaul melalui WhatsApp. Janji untuk bertemu memberikan penjelasan selalu berubah. Bahkan Humasnya justru memprovokasi tim investigasi dengan mengatakan, ‘Terserah mau dibuat narasi seperti apapun, Penyidik pun sudah tahu pekerjaan itu.’ Pernyataan ini seolah-olah mengesankan mereka kebal hukum dan dibekingi APH,” ujar Verri.

Atas temuan tersebut, Verri menegaskan akan membawa seluruh hasil investigasi beserta dokumen pendukung untuk resmi dilaporkan ke Subdit Tipidkor Polda Kalbar atau Kejati Kalbar agar indikasi dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat ini segera ditindaklanjuti secara tegas. (EZ113)

Editor : Koni Setiadi

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Upah Murah, Proyek Desain Rp 3,1 M: Dugaan ‘Korupsi Berjamaah’ Proyek BWSK I Pontianak di Sambas Memanas
Kajati Kalimantan Barat Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81, Teguhkan Komitmen Kembalikan Kepercayaan Publik
Dahri Pakaya Klarifikasi Penyaluran Solar Subsidi di SPBUN Ratatotok Sesuai Rekomendasi dan Aturan yang Berlaku
Perkuat Sinergi, Kebersamaan dan Silaturahmi, Coffee Morning Kajati Kalbar Bersama Persatuan Wartawan Mitra Kejati
Dugaan Penyelewengan Dana Aspirasi DPR RI : Proyek Madrasah PHTC Rp 59 Miliar di Kalbar Soroti Soal Transparansi dan Rekam Jejak Kontraktor
Dituduh Atur Perkara, Kejati Kalbar Tegaskan Tuntutan 3 Tahun Penjara Edy Chou Sesuai Fakta Persidangan
Manajer Pengawas Teknis Proyek Pekerjaan Irigasi Rawa Tebas : “Pohon Kelapa Sepanjang Trase Irigasi Permintaan Masyarakat
PWK Menyoroti Aspirasi Ketua Komisi V DPR RI di Proyek P3-TGAI di Kecamatan Jongkat 
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 12:23 WIB

Upah Murah, Proyek Desain Rp 3,1 M: Dugaan ‘Korupsi Berjamaah’ Proyek BWSK I Pontianak di Sambas Memanas

Jumat, 4 September 2026 - 06:44 WIB

Dahri Pakaya Klarifikasi Penyaluran Solar Subsidi di SPBUN Ratatotok Sesuai Rekomendasi dan Aturan yang Berlaku

Kamis, 3 September 2026 - 11:49 WIB

Perkuat Sinergi, Kebersamaan dan Silaturahmi, Coffee Morning Kajati Kalbar Bersama Persatuan Wartawan Mitra Kejati

Kamis, 3 September 2026 - 04:26 WIB

Dugaan Penyelewengan Dana Aspirasi DPR RI : Proyek Madrasah PHTC Rp 59 Miliar di Kalbar Soroti Soal Transparansi dan Rekam Jejak Kontraktor

Rabu, 2 September 2026 - 12:09 WIB

Dituduh Atur Perkara, Kejati Kalbar Tegaskan Tuntutan 3 Tahun Penjara Edy Chou Sesuai Fakta Persidangan

Berita Terbaru

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB