Perusahaan Pemenang Tender Aspirasi Angota DPR RI, H. Boyman Harun : PERNAH KENA BLACKLIST

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

PONTIANAK KALBAR – Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Strategis Kalimantan Barat, terindikasi “TUTUP MATA”.

Untuk memenangkan perusahaan yang pernah tersandung kasus hukum, bahkan kena daptar hitam (blacklist). Adalah PT. Bumi Aceh Citra Persada (BACP). Perusahaan tersebut, pemenang tender proyek kegiatan “Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Kalimantan Barat 1”. Senilai Rp 59.494.254.000. di 12 (dua belas) titik sekolah di 6 Kabupaten, dan 2 Kota. Bersumber dana APBN Singel Year Contrack (SYC) TA 2026.

Ironisnya, PT. Bumi Aceh Citra Persada (BACP) beralamat Kantor Jalan T. Iskandar Nomor 88, Desa Lamateh, Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, pernah tersandung kasus hukum. Terkait, Proyek Pembangunan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Koba di Bangka Belitung, Tahun 2021 kena masuk daptar hitam (blacklist).

Muncul dugaan publik adanya keterlibatan oknum Pejabat yang menyalahgunakan wewenang, ikut andil bagian untuk memenangkan PT. BACP selaku pemenang tender di Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC tersebut. Perlu diketahui, kegiatan pekerjaan proyek tersebut aspirasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H. Boyman Harun, SH memicu sorotan publik. Sorotan publik tersebut, bukan tidak berdasar, karena hasil pantauan awak media bersama Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK), Kamis (27/08/2026) dilokasi sekolah Madrasah ibtidaiyah Negeri 2 (MIN2) Mempawah.

Yang secara administrasi menerima bantuan proyek tersebut, berdasarkan papan nama kegiatan proyek celakanya tidak ada kegiatan pekerjaan. Bahkan pembongkaran bangunan sekolah pun belum terlaksana.

Menanggapi permasalahan ini menimbulkan pertanyaan dari Ketua Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK), Verri Liem menegaskan bahwa MIN 2 Mempawah, adalah salah satu dari 12 titik lokasi yang mendapatkan anggaran rehabilitasi dan renovasi tahun 2026 berdasarkan papan nama kegiatan proyek. Ironisnya belum ada aktivitas kegiatan pekerjaan, ujar Verri.

Baca Juga:  Upah Murah, Proyek Desain Rp 3,1 M: Dugaan 'Korupsi Berjamaah' Proyek BWSK I Pontianak di Sambas Memanas

Ia juga menambahkan, dari 12 titik lokasi kegiatan tim PWK telah menelusuri dan mendapati sebagian pekerjaan telah berjalan. Seperti di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.

“Kami telah mendatangi kelokasi sekolah MIN 2 Mempawah, dan menemui tokoh masyarakat setempat yang sempat merasa kaget dan sangat menyayangkan karena waktu pelaksanaan kegiatan pekerjaan sudah hampir berakhir.

Akan tetapi belum ada menunjukkan aktivitas kegiatan pekerjaan. Bahkan tokoh masyarakat tersebut menduga jangan-jangan sekolah MIN 2 cuma ada nama, tetapi kegiatan di daerah lain sudah dilaksanakan pekerjaan. Ada, apa…??? dengan sekolah MIN

2 Mempawah, pungkasnya.

Berdasarkan informasi dari pihak sekolah MIN 2 Mempawah, kepada tokoh masyarakat setempat pihak sekolah juga tidak mengetahui kalau sekolah mereka (MIN 2) mendapatkan anggaran rehabilitasi dan renovasi Madrasah PHTC Kalimantan Barat 1, TA 2026.

Dugaan Publik semangkin menguat terhadap kegiatan pekerjaan di 12 (dua belas) titik proyek rehabilitasi dan renovasi oleh PT. Bumi Aceh Citra Persada. Menimbulkan bermasalah dikemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Pihak Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Kalimantan Barat dan Pihak PT. Bumi Aceh Citra Persada. (EZ113)

Editor : Koni Setiadi

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek 8 Miliar Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Kendawangan : Rugikan Warga dan Berpotensi Gunakan Material Ilegal
Sorotan Proyek Irigasi Rawa Tebas Sambas Dijawab Pelaksana: Cerucuk Disebut Terpasang, Adendum Kontrak Sesuai Kebutuhan Pekerjaan
​Dugaan “Jual Beli” Proyek Madrasah Rp 59 Miliar di Kalbar Mengemuka, Penggunaan Material Ilegal Didesak Diusut
Polemik Proyek Madrasah PHTC Kalbar 1 : Senilai Rp 59 Miliar Dijual ke Subkontraktor Rugikan Negara
Aksi Peduli Laskar Jagadilaga Ketapang : Menyalurkan Bantuan Air Bersih ke Warga Kelurahan Mulia Kerta
Upah Murah, Proyek Desain Rp 3,1 M: Dugaan ‘Korupsi Berjamaah’ Proyek BWSK I Pontianak di Sambas Memanas
Kajati Kalimantan Barat Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81, Teguhkan Komitmen Kembalikan Kepercayaan Publik
Dahri Pakaya Klarifikasi Penyaluran Solar Subsidi di SPBUN Ratatotok Sesuai Rekomendasi dan Aturan yang Berlaku
Berita ini 25 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 02:45 WIB

Proyek 8 Miliar Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Kendawangan : Rugikan Warga dan Berpotensi Gunakan Material Ilegal

Jumat, 11 September 2026 - 03:31 WIB

​Dugaan “Jual Beli” Proyek Madrasah Rp 59 Miliar di Kalbar Mengemuka, Penggunaan Material Ilegal Didesak Diusut

Kamis, 10 September 2026 - 07:31 WIB

Polemik Proyek Madrasah PHTC Kalbar 1 : Senilai Rp 59 Miliar Dijual ke Subkontraktor Rugikan Negara

Senin, 7 September 2026 - 11:42 WIB

Aksi Peduli Laskar Jagadilaga Ketapang : Menyalurkan Bantuan Air Bersih ke Warga Kelurahan Mulia Kerta

Jumat, 4 September 2026 - 12:23 WIB

Upah Murah, Proyek Desain Rp 3,1 M: Dugaan ‘Korupsi Berjamaah’ Proyek BWSK I Pontianak di Sambas Memanas

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB