Perusahaan Pemenang Tender Aspirasi Angota DPR RI, H. Boyman Harun : PERNAH KENA BLACKLIST

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

PONTIANAK KALBAR – Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Strategis Kalimantan Barat, terindikasi “TUTUP MATA”.

Untuk memenangkan perusahaan yang pernah tersandung kasus hukum, bahkan kena daptar hitam (blacklist). Adalah PT. Bumi Aceh Citra Persada (BACP). Perusahaan tersebut, pemenang tender proyek kegiatan “Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Kalimantan Barat 1”. Senilai Rp 59.494.254.000. di 12 (dua belas) titik sekolah di 6 Kabupaten, dan 2 Kota. Bersumber dana APBN Singel Year Contrack (SYC) TA 2026.

Ironisnya, PT. Bumi Aceh Citra Persada (BACP) beralamat Kantor Jalan T. Iskandar Nomor 88, Desa Lamateh, Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, pernah tersandung kasus hukum. Terkait, Proyek Pembangunan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Koba di Bangka Belitung, Tahun 2021 kena masuk daptar hitam (blacklist).

Muncul dugaan publik adanya keterlibatan oknum Pejabat yang menyalahgunakan wewenang, ikut andil bagian untuk memenangkan PT. BACP selaku pemenang tender di Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC tersebut. Perlu diketahui, kegiatan pekerjaan proyek tersebut aspirasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H. Boyman Harun, SH memicu sorotan publik. Sorotan publik tersebut, bukan tidak berdasar, karena hasil pantauan awak media bersama Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK), Kamis (27/08/2026) dilokasi sekolah Madrasah ibtidaiyah Negeri 2 (MIN2) Mempawah.

Yang secara administrasi menerima bantuan proyek tersebut, berdasarkan papan nama kegiatan proyek celakanya tidak ada kegiatan pekerjaan. Bahkan pembongkaran bangunan sekolah pun belum terlaksana.

Menanggapi permasalahan ini menimbulkan pertanyaan dari Ketua Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK), Verri Liem menegaskan bahwa MIN 2 Mempawah, adalah salah satu dari 12 titik lokasi yang mendapatkan anggaran rehabilitasi dan renovasi tahun 2026 berdasarkan papan nama kegiatan proyek. Ironisnya belum ada aktivitas kegiatan pekerjaan, ujar Verri.

Baca Juga:  Masyarakat Pejuang Hak Tanah : Menuding Kantor BPN/ATR Wilayah Ketapang, Terlibat Jaringan MAFIA TANAH.

Ia juga menambahkan, dari 12 titik lokasi kegiatan tim PWK telah menelusuri dan mendapati sebagian pekerjaan telah berjalan. Seperti di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.

“Kami telah mendatangi kelokasi sekolah MIN 2 Mempawah, dan menemui tokoh masyarakat setempat yang sempat merasa kaget dan sangat menyayangkan karena waktu pelaksanaan kegiatan pekerjaan sudah hampir berakhir.

Akan tetapi belum ada menunjukkan aktivitas kegiatan pekerjaan. Bahkan tokoh masyarakat tersebut menduga jangan-jangan sekolah MIN 2 cuma ada nama, tetapi kegiatan di daerah lain sudah dilaksanakan pekerjaan. Ada, apa…??? dengan sekolah MIN

2 Mempawah, pungkasnya.

Berdasarkan informasi dari pihak sekolah MIN 2 Mempawah, kepada tokoh masyarakat setempat pihak sekolah juga tidak mengetahui kalau sekolah mereka (MIN 2) mendapatkan anggaran rehabilitasi dan renovasi Madrasah PHTC Kalimantan Barat 1, TA 2026.

Dugaan Publik semangkin menguat terhadap kegiatan pekerjaan di 12 (dua belas) titik proyek rehabilitasi dan renovasi oleh PT. Bumi Aceh Citra Persada. Menimbulkan bermasalah dikemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Pihak Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Kalimantan Barat dan Pihak PT. Bumi Aceh Citra Persada. (EZ113)

Editor : Koni Setiadi

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWK Kalbar : Desak Pemkab Mempawah, Diminta Gerak Cepat Realisasikan Anggaran Perubahan APBD 2026
PW GNPK RI KALBAR : Tuding Kejari Ketapang dan Kejati Kalbar Lamban Mengusut Kasus Korupsi
Sejumlah Proyek BWSK 1 Kalimantan Barat, “BERMASALAH” Memicu Sorotan dan Tantangan APH Mengusut Tuntas
Publik Desak Pemkab Mempawah : Untuk Mengambil Tindakan Tegas Keberadaan Papan Reklame Simpang Tiga Bundaran.
Lapdu PWK Tanpa Tindak Lanjut : Alarm Bahaya Penegakan Hukum di Kejati Kalimantan Barat.
Publik Tantang Nyali PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalbar : Untuk Mencabut Izin SPBU 64.788.07 Sungai Kelik.
Publik Desak PT Patra Niaga Pertamina dan BP Migas : Untuk Mencabut Izin SPBU 64.788.07 Sungai Kelik
Puluhan Hektar Karhutla di Desa Rian Berasap : Publik Desak APH Mengusut Tuntas Pelakunya
Berita ini 25 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:40 WIB

PWK Kalbar : Desak Pemkab Mempawah, Diminta Gerak Cepat Realisasikan Anggaran Perubahan APBD 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:17 WIB

PW GNPK RI KALBAR : Tuding Kejari Ketapang dan Kejati Kalbar Lamban Mengusut Kasus Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 - 01:58 WIB

Sejumlah Proyek BWSK 1 Kalimantan Barat, “BERMASALAH” Memicu Sorotan dan Tantangan APH Mengusut Tuntas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:32 WIB

Publik Desak Pemkab Mempawah : Untuk Mengambil Tindakan Tegas Keberadaan Papan Reklame Simpang Tiga Bundaran.

Rabu, 30 September 2026 - 12:07 WIB

Lapdu PWK Tanpa Tindak Lanjut : Alarm Bahaya Penegakan Hukum di Kejati Kalimantan Barat.

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB