Publik Desak Pemkab Mempawah : Untuk Mengambil Tindakan Tegas Keberadaan Papan Reklame Simpang Tiga Bundaran.

- Penulis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Kabar-Terkini.com. Mempawah, Kalimantan Barat. Publik mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Mempawah, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap papan reklame billboard di Simpang tiga bundaran Kecamatan Sungai Pinyuh, tepatnya depan Pos Laka Lantas (terminal bus Sungai Pinyuh).

Desakan ini disampaikan elemen publik, yang menilai bahwa ketidaktegasan Pemda Mempawah, dalam menertibkan reklame tersebut, yang diindikasikan ilegal dan melanggar aturan.

Pelanggaran itu mencakup masa izin yang telah berakhir, pemasangan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB/PBG), hingga lokasi pemasangan di zona terlarang seperti median jalan.

Hal ini tidak hanya menyalahi aturan estetika kota, tetapi juga melanggar berbagai regulasi baik di tingkat pusat maupun daerah.

Pemasangan reklame billboard di media jalan secara tegas dilarang dalam berbagai ketentuan, antara lain :

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Teknis Pemasangan Reklame pada Jaringan Jalan;

Perda Kabupaten Mempawah, Nomor 63 Tahun 2024, tentang Tata Cara Pengelolaan Reklame.

Peraturan daerah Mempawah, yang menyebutkan bahwa media reklame dilarang berdiri di atas trotoar, bahu jalan, atau median jalan.

Menurut warga pengguna jalan yang enggan sebutkan namanya menegaskan bahwa Pemda Mempawah, harus bertindak tegas terhadap pemilik perusahaan reklame billboard tersebut, karena tidak sesuai aturan lokasi pemasangan reklame billboard yang bertentangan dengan Perd Mempawah. “Jika reklame tersebut dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, Kami mendukung Pemda Mempawah, dan jajaran terkait, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Bappeda, untuk tidak memberi ruang kompromi terhadap pelanggaran ini

Penertiban bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan publik, pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari instansi jajaran Pemerintah daerah (Pemda) Mempawah, terkait papan reklame billboard di Simpang tiga bundaran Kecamatan Sungai Pinyuh, tepatnya depan Pos Laka Lantas (terminal bus sungai pinyuh).

Baca Juga:  Rencana pembangunan Pendopo Bupati Mempawah, Rp 15 Miliar Dialihkan Untuk Normalisasi dan Jalan Menuai Sorotan

Penulis : EZ113   Editor : Tya

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWK Kalbar : Desak Pemkab Mempawah, Diminta Gerak Cepat Realisasikan Anggaran Perubahan APBD 2026
PW GNPK RI KALBAR : Tuding Kejari Ketapang dan Kejati Kalbar Lamban Mengusut Kasus Korupsi
Sejumlah Proyek BWSK 1 Kalimantan Barat, “BERMASALAH” Memicu Sorotan dan Tantangan APH Mengusut Tuntas
Lapdu PWK Tanpa Tindak Lanjut : Alarm Bahaya Penegakan Hukum di Kejati Kalimantan Barat.
Publik Tantang Nyali PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalbar : Untuk Mencabut Izin SPBU 64.788.07 Sungai Kelik.
Publik Desak PT Patra Niaga Pertamina dan BP Migas : Untuk Mencabut Izin SPBU 64.788.07 Sungai Kelik
Puluhan Hektar Karhutla di Desa Rian Berasap : Publik Desak APH Mengusut Tuntas Pelakunya
Dugaan Mark Up Anggaran Miliaran Pengadaan Laptop di Disdikpora Mempawah, TA 2025 Sudah Terendus KPK
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:40 WIB

PWK Kalbar : Desak Pemkab Mempawah, Diminta Gerak Cepat Realisasikan Anggaran Perubahan APBD 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:17 WIB

PW GNPK RI KALBAR : Tuding Kejari Ketapang dan Kejati Kalbar Lamban Mengusut Kasus Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 - 01:58 WIB

Sejumlah Proyek BWSK 1 Kalimantan Barat, “BERMASALAH” Memicu Sorotan dan Tantangan APH Mengusut Tuntas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:32 WIB

Publik Desak Pemkab Mempawah : Untuk Mengambil Tindakan Tegas Keberadaan Papan Reklame Simpang Tiga Bundaran.

Rabu, 30 September 2026 - 12:07 WIB

Lapdu PWK Tanpa Tindak Lanjut : Alarm Bahaya Penegakan Hukum di Kejati Kalimantan Barat.

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB