Aroma Berbau Korupsi di Proyek Irigasi Rawa Tebas Senilai Rp 22,7 Manajer Pengawas “BUNGKAM”

- Penulis

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

KABAR-TERKINI.COM, SAMBAS KALBAR – Pekerjaan Peningkatan Daerah Irigasi Rawa Tebas (Komplek Kebun Jeruk) di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, senilai Rp22,79 miliar menuai sorotan tajam publik.

Proyek di bawah naungan Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK) 1 Pontianak yang didanai APBN TA 2026 tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan, merusak tanaman warga tanpa ganti rugi, hingga mengindikasikan kuat adanya potensi tindak pidana korupsi.

Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi lapangan pada Minggu (30/8/2026), kontraktor pelaksana, PT Anugrah Bayuarya Perkasa, diduga kuat mengabaikan standar teknis keselamatan dan mutu konstruksi.

Di sejumlah lokasi, fondasi batu saluran irigasi justru dipasang mengepung puluhan batang pohon kelapa milik warga setempat yang masih berdiri kokoh tanpa ditebang terlebih dahulu.

*Pengawasan Teknis Lepas Tanggung Jawab Pengerjaan*

fondasi yang menempel langsung pada batang pohon hidup ini dinilai melanggar spesifikasi teknik. Tindakan membiarkan pohon tetap berdiri di dalam struktur saluran diduga sengaja dilakukan untuk menutupi pengurangan volume pasangan batu dan menghindari ganti rugi kepada warga.

Selain merusak tanaman warga tanpa skema ganti rugi yang jelas, malapraktik konstruksi ini berpotensi memicu kegagalan bangunan dalam jangka pendek.

Manajer Teknis PT Anugrah Bayuarya Perkasa, Wiwit Wijanarko, enggan memberi keterangan saat dikonfirmasi media mengenai kesesuaian pengerjaan saluran irigasi tersebut dengan dokumen spesifikasi teknis (bestek).

*PWK Temukan Deretan Kejanggalan Teknis*

Ketua Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK), Verry Liem, mengungkapkan bahwa penelusuran timnya di lokasi proyek menemukan indikasi pelanggaran teknis yang masif dan sistematis.

”Saat saya bersama tim turun ke lapangan, banyak sekali kejanggalan mendasar. Fondasi tapak diduga kuat tidak menggunakan cerucuk. Puluhan pohon kelapa yang menjadi penghalang sengaja tidak ditebang demi mengurangi volume pasangan batu dan menghindari ganti rugi pada warga. Ditambah lagi, campuran adukan semen sangat minim dan tanpa besi pengikat, hingga terbukti sudah ada bagian dinding yang roboh. Penimbunan jalan pun hanya memakai tanah setempat,” tegas Verry.

Baca Juga:  Publik Menyoroti Sisa Material Bongkaran Bangunan Gedung Sekolah di KKU

*Potensi Pelanggaran Hukum & Pengrusakan Hak Warga*

Dari perspektif hukum, Verry menelaah bahwa serangkaian temuan tersebut berpotensi melanggar sejumlah instrumen perundang-undangan:

Indikasi Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 & Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001): Pekerjaan yang tidak sesuai bestek, pengurangan volume material, serta kualitas konstruksi yang buruk berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata): Pengrusakan lahan dan tanaman warga tanpa mekanisme ganti rugi yang sah merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan masyarakat secara materil.

Kegagalan Bangunan Konstruksi (UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi): Kelalaian penyedia jasa dan pengawas yang membiarkan pengerjaan tidak sesuai standar keselamatan terancam sanksi administratif hingga kewajiban ganti rugi atas kegagalan konstruksi.

*Sikap Arogan dan Mengaku Kebal Hukum*

Kecurigaan publik semakin menguat setelah pihak pelaksana lapangan menunjukkan sikap tidak kooperatif saat dimintai klarifikasi.

Verry menyebutkan, perwakilan pelaksana teknis, Wiwit Wijanarko dan pihak Humas berinisial Gaul kerap mengulur waktu dan memberikan janji yang selalu berubah-ubah.

Menurut Verry, dia sempat dihubungi Wiwit dan Gaul menawarkan sejumlah uang agar tidak ada penerbitan berita, namun ditolak olehnya.

” Mereka pernah menawarkan sejumlah nominal,minta nomor rekening katanya bantuan untuk minyak, namun hal itu tidak pernah saya gubris karena itu bertentangan dengan etik. Dan mereka patut kita duga menghalangi kerja jurnalis, “tutur Verry.

”Humas mereka justru memprovokasi tim investigasi dengan mengatakan, ‘Terserah mau dibuat narasi seperti apapun, Penyidik pun sudah tahu dan memahami pekerjaan(EZ) 

Editor : Koni Setiadi

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Proyek Madrasah PHTC Kalbar 1 : Senilai Rp 59 Miliar Dijual ke Subkontraktor Rugikan Negara
Aksi Peduli Laskar Jagadilaga Ketapang : Menyalurkan Bantuan Air Bersih ke Warga Kelurahan Mulia Kerta
Upah Murah, Proyek Desain Rp 3,1 M: Dugaan ‘Korupsi Berjamaah’ Proyek BWSK I Pontianak di Sambas Memanas
Kajati Kalimantan Barat Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81, Teguhkan Komitmen Kembalikan Kepercayaan Publik
Dahri Pakaya Klarifikasi Penyaluran Solar Subsidi di SPBUN Ratatotok Sesuai Rekomendasi dan Aturan yang Berlaku
Perkuat Sinergi, Kebersamaan dan Silaturahmi, Coffee Morning Kajati Kalbar Bersama Persatuan Wartawan Mitra Kejati
Dugaan Penyelewengan Dana Aspirasi DPR RI : Proyek Madrasah PHTC Rp 59 Miliar di Kalbar Soroti Soal Transparansi dan Rekam Jejak Kontraktor
Dituduh Atur Perkara, Kejati Kalbar Tegaskan Tuntutan 3 Tahun Penjara Edy Chou Sesuai Fakta Persidangan
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 07:31 WIB

Polemik Proyek Madrasah PHTC Kalbar 1 : Senilai Rp 59 Miliar Dijual ke Subkontraktor Rugikan Negara

Senin, 7 September 2026 - 11:42 WIB

Aksi Peduli Laskar Jagadilaga Ketapang : Menyalurkan Bantuan Air Bersih ke Warga Kelurahan Mulia Kerta

Jumat, 4 September 2026 - 12:23 WIB

Upah Murah, Proyek Desain Rp 3,1 M: Dugaan ‘Korupsi Berjamaah’ Proyek BWSK I Pontianak di Sambas Memanas

Jumat, 4 September 2026 - 07:13 WIB

Kajati Kalimantan Barat Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81, Teguhkan Komitmen Kembalikan Kepercayaan Publik

Jumat, 4 September 2026 - 06:44 WIB

Dahri Pakaya Klarifikasi Penyaluran Solar Subsidi di SPBUN Ratatotok Sesuai Rekomendasi dan Aturan yang Berlaku

Berita Terbaru

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB