Kabar-Terkini.com. TOMOHON — Aktivitas pertambangan galian C di wilayah Kasuang, Kelurahan Matani Satu, tepatnya di kompleks bekas Akademi Fisioterapi, Kota Tomohon Sulawesi Utara, menjadi sorotan. Kegiatan yang disebut-sebut beroperasi hingga malam hari tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum dan pengawasan oleh aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Tomohon.
Berdasarkan informasi yang disampaikan seorang sumber bernama Andries joseph Tumbuan, aktivitas galian C di lokasi tersebut diduga berlangsung tanpa hambatan berarti. Ia mempertanyakan mengapa kegiatan yang sama disebut kembali berjalan, sementara persoalan legalitas sebelumnya pernah dipertanyakan oleh pihak kepolisian.
Menurut penuturan Andries, aktivitas galian C tersebut tidak hanya berlangsung pada siang hari, tetapi juga hingga malam hari. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi berwenang, terutama untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan tersebut telah memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Aandries juga mengungkapkan bahwa dirinya merupakan pihak yang pertama kali mengelola aktivitas di lokasi tersebut. Saat itu, menurut pengakuannya, ia pernah dipanggil oleh pihak Polres Tomohon untuk dimintai keterangan terkait legalitas atau perizinan kegiatan galian C tersebut.
Namun, setelah dirinya berhenti melakukan aktivitas di lokasi itu, kegiatan serupa disebut kembali berjalan dengan dikelola oleh pihak lain hingga saat ini.
Perbedaan perlakuan yang ia rasakan inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan. Jika persoalan perizinan menjadi dasar bagi aparat untuk meminta klarifikasi terhadap pengelola sebelumnya, apakah persyaratan yang sama juga telah diperiksa terhadap pihak yang kini menjalankan aktivitas di lokasi tersebut?
Jangan Sampai Muncul Kesan Penegakan Hukum Tebang Pilih
Situasi ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum. Aparat penegak hukum seharusnya menerapkan standar pemeriksaan yang sama terhadap setiap pihak, tanpa membedakan siapa pengelolanya.
Apabila benar kegiatan tersebut belum memenuhi persyaratan perizinan, aparat dan instansi teknis terkait perlu melakukan pemeriksaan serta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila kegiatan itu telah mengantongi izin yang dipersyaratkan, status legalitasnya perlu dijelaskan secara terbuka sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Aktivitas galian C tidak dapat semata-mata dinilai dari keberlangsungan operasionalnya. Legalitas kegiatan, kesesuaian lokasi, serta pemenuhan kewajiban lingkungan dan keselamatan juga perlu diperiksa oleh instansi berwenang.
Dalam konteks ini, Polres Tomohon diminta tidak hanya menindaklanjuti persoalan berdasarkan laporan atau informasi yang masuk, tetapi juga memastikan tidak ada dugaan pelanggaran yang luput dari pengawasan. Jika aktivitas tersebut berlangsung pada malam hari, kondisi itu juga patut menjadi bagian dari pemeriksaan, meskipun waktu operasional saja tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran.
Polres Tomohon Diminta Berikan Penjelasan
Atas persoalan tersebut, Polres Tomohon diharapkan memberikan penjelasan mengenai status penanganan aktivitas galian C di Kasuang, termasuk apakah legalitas pengelola yang beroperasi saat ini telah diperiksa.
Kasat Reskrim Polres Tomohon IPTU Royke Raymon Yafet Mantiri saat dikonfirmasi awak media terkait persoalan tersebut hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respon.
Penulis : ARL Editor : Tya











































































































Komentar