Kabar-Terkini.com. Ketapang, Kalimantan Barat. Laporan Pengaduan Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK) terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ketapang, ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, sudah berjalan hampir satu tahun belum ada tindak lanjut.
Ini memicu.”Alarm Bahaya Penegakan Hukum di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, terhadap penanganan kasus dugaan pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Kalimantan Barat”.
Menurut Ketua Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK), Verri Liem bahwa lapdu yang tidak ditindaklanjuti bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mencerminkan persoalan serius dalam sistem penegakan hukum.
“Ketika laporan pengaduan masyarakat berhenti tanpa kejelasan, tanpa transparansi, dan tanpa akuntabilitas, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga wibawa institusi penegak hukum itu sendiri,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut berpotensi melanggengkan budaya impunitas, di mana pihak-pihak yang diduga terlibat pelanggaran hukum seolah kebal dari proses hukum.
“Mandeknya lapdu adalah alarm bahaya. Ini membuka ruang impunitas, melemahkan efek jera, dan berisiko menjadikan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika ini dibiarkan, maka publik akan semakin apatis terhadap penegakan hukum,” lanjut Verry Liem.
Verry memaparkan kalau laporan yang disampaikan sejak 24 November 2025 lalu tidak sekalimatpun informasi perkembangan yang disampaikan.
” Hampir satu tahun sudah laporan pengaduan yang kita sampaikan hingga hari ini tidak ada progres tindak lanjut, sudah berulang kali kita ke Kejati minta SP2HP, tidak sekalipun mendapat respon, apakah memang seperti ini budaya penegakan hukum di Kalbar khususnya di Kejati Kalbar?? Kembali kami tegaskan jika hingga awal bulan Oktober tidak ada kejelasan, saya akan bawa kasus ini ke Kejagung, karena kita sebagai warga negara dan masyarakat berhak mendapat kepastian hukum, ” tegas Verry.
Verry juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan pengaduan masyarakat di Kejati Kalimantan Barat, termasuk keterbukaan informasi terkait progres penanganan perkara, kepastian hukum, serta pengawasan internal yang efektif.
Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK) mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk :
*Memberikan kejelasan dan transparansi atas setiap laporan pengaduan masyarakat.
*Menjamin tidak adanya intervensi maupun konflik kepentingan dalam penanganan perkara.
*Memulihkan kepercayaan publik melalui langkah nyata, bukan sekadar pernyataan normatif.
Verri Liem juga menegaskan bahwa PWK bersama media akan terus mengawal isu ini, sebagai bagian dari komitmen masyarakat sipil dalam menjaga marwah hukum dan keadilan.
“Penegakan hukum yang sehat hanya bisa terwujud jika ada keberanian, integritas, dan keberpihakan pada kepentingan publik. Kami tidak sedang menyerang institusi, tetapi justru ingin menyelamatkan marwahnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, terkait Laporan Pengaduan (Lapdu) Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK) terkait dugaan kasus korupsi di Dinas Perkim Kabupaten Ketapang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang.
Penulis : EZ113 Editor : Tya











































































Komentar