Jalur Penyelundupan Timah Diperketat, Polres Bangka Barat Kembali Bongkar Modus di Tanjung Kalian

- Penulis

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

KABAR-TERKINI.COM, BANGKA BARAT –  Upaya Polres Bangka Barat memutus jalur penyelundupan hasil tambang keluar Pulau Bangka kembali membuahkan hasil. Kali ini, polisi membongkar dugaan pengangkutan 15 balok timah yang disembunyikan di balik muatan 10 ton tepung tapioka di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.P engungkapan tersebut disampaikan Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Senin (31/8/2026). Kapolres didampingi Wakapolres Bangka Barat Kompol Dr. Singgih Aditya Utama, S.I.K., M.H. dan Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso serta serta kasat polair Polres Bangka Barat IPTU Yudi

Tanjung Kalian memang menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian khusus aparat karena merupakan jalur penyeberangan yang menghubungkan Pulau Bangka dengan wilayah Sumatera. Polres Bangka Barat sebelumnya telah memperkuat pengawasan di pelabuhan tersebut untuk mencegah pengiriman timah ilegal keluar Pulau Bangka. Bahkan, Kapolres AKBP Helen Simanjuntak turun langsung melakukan pemantauan pemeriksaan kendaraan di Tanjung Kalian pada awal Agustus 2026.

Langkah tersebut kemudian diikuti sejumlah pengungkapan. Pada 3 Agustus, Satpolairud Polres Bangka Barat menggagalkan pengiriman 265 kilogram pasir timah yang disembunyikan bersama muatan buah-buahan di Tanjung Kalian. Tidak berhenti di situ. Pada 22 Agustus, polisi kembali menggagalkan pengiriman 4,9 ton logam tanah jarang di pelabuhan yang sama. Barang tersebut ditemukan dalam sebuah truk yang hendak menyeberang keluar Pulau Bangka.

Kini, pada pengungkapan terbaru, modus berbeda kembali terbongkar.

Kasus bermula pada Minggu (30/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Personel Sat Polairud Polres Bangka Barat bersama Tim Kapal Patroli Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemeriksaan terhadap truk Cold Diesel warna hijau bernomor polisi R 8576 CM.P etugas mencurigai muatan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Hasilnya, ditemukan 15 balok timah lempengan di bagian dasar bak truk.

Balok timah tersebut diduga sengaja disembunyikan dan kemudian ditutup menggunakan 200 karung tepung tapioka dengan total berat sekitar 10 ton.

Baca Juga:  Polres Belitung Ungkap Dua Kasus Narkotika, Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Disita

Pengemudi berinisial EP (52), warga Jawa Tengah, kemudian diamankan.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka. Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan HA (55), warga Pemali, yang diduga berperan menjual dan memasarkan balok timah tersebut kepada EP. Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan di Tanjung Kalian tidak sekadar pemeriksaan rutin. Polisi terus mencermati kendaraan, muatan hingga modus penyamaran yang digunakan untuk membawa komoditas tambang keluar Pulau Bangka.

Bagi Polres Bangka Barat, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai penyelundupan hasil tambang ilegal melalui jalur penyeberangan. Kapolres Bangka Barat menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap upaya yang memanfaatkan wilayah hukumnya sebagai jalur pengiriman hasil tambang ilegal.

Pengungkapan ini juga sejalan dengan perhatian pemerintah terhadap pemberantasan pertambangan ilegal dan penyelundupan sumber daya alam. Karena itu, pengawasan terhadap pintu-pintu keluar Pulau Bangka, termasuk Tanjung Kalian, menjadi bagian penting dalam mencegah komoditas tambang ilegal keluar daerah. Dari kasus terbaru tersebut, polisi mengamankan 15 balok timah berbagai ukuran, satu unit truk Cold Diesel R 8576 CM, 200 karung tepung tapioka seberat sekitar 10 ton, tiga unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polres Bangka Barat memastikan Tanjung Kalian akan terus menjadi titik pengawasan. Bukan hanya untuk menangkap pelaku setelah penyelundupan terjadi, tetapi untuk mempersempit ruang gerak dan memutus jalur keluarnya hasil tambang ilegal dari Pulau Bangka.(*) 

Editor : Koni Setiadi

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Belitung Ungkap Dua Kasus Narkotika, Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Disita
RIZA–DEBBY SAMBUT TIM KARHUTLA MABES TNI, PERKUAT SINERGI CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
Tim URC Polres Basel Tangkap Pemuda Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Menelisik Kapasitas Icon Net melaksanakan Intruksi PLN, Terkait Pemutusan, Penertiban Jaringan Internet Ilegal Yang Memanfaatkan Aset Negara
Pengawas DRTB Kabupaten Tanggerang Di pertanyakan Terkait Proyek Pembangunan GSG Senilai Rp1,7 Miliar Diainyalir Mangkrak
Tim URC Polres Bangka Barat Tangkap Terduga Pelaku Curat, Mesin Tempel dan Perkakas Disita
Kabadiklat Harli Siregar Tekankan Kepemimpinan Adaptif dan Aksi Perubahan bagi Peserta PKP 2026
SETELAH 5 KOMISIONER DITAHAN, GILIRAN KPA DAN PPK KPU KOTIM DI TAHAN KEJATI KALTENG
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 12:41 WIB

Polres Belitung Ungkap Dua Kasus Narkotika, Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Disita

Kamis, 3 September 2026 - 06:36 WIB

RIZA–DEBBY SAMBUT TIM KARHUTLA MABES TNI, PERKUAT SINERGI CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

Kamis, 3 September 2026 - 04:53 WIB

Tim URC Polres Basel Tangkap Pemuda Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Kamis, 3 September 2026 - 03:38 WIB

Menelisik Kapasitas Icon Net melaksanakan Intruksi PLN, Terkait Pemutusan, Penertiban Jaringan Internet Ilegal Yang Memanfaatkan Aset Negara

Rabu, 2 September 2026 - 04:21 WIB

Pengawas DRTB Kabupaten Tanggerang Di pertanyakan Terkait Proyek Pembangunan GSG Senilai Rp1,7 Miliar Diainyalir Mangkrak

Berita Terbaru

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB