Jalur Penyelundupan Timah Diperketat, Polres Bangka Barat Kembali Bongkar Modus di Tanjung Kalian

- Penulis

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

KABAR-TERKINI.COM, BANGKA BARAT –  Upaya Polres Bangka Barat memutus jalur penyelundupan hasil tambang keluar Pulau Bangka kembali membuahkan hasil. Kali ini, polisi membongkar dugaan pengangkutan 15 balok timah yang disembunyikan di balik muatan 10 ton tepung tapioka di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.P engungkapan tersebut disampaikan Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Senin (31/8/2026). Kapolres didampingi Wakapolres Bangka Barat Kompol Dr. Singgih Aditya Utama, S.I.K., M.H. dan Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso serta serta kasat polair Polres Bangka Barat IPTU Yudi

Tanjung Kalian memang menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian khusus aparat karena merupakan jalur penyeberangan yang menghubungkan Pulau Bangka dengan wilayah Sumatera. Polres Bangka Barat sebelumnya telah memperkuat pengawasan di pelabuhan tersebut untuk mencegah pengiriman timah ilegal keluar Pulau Bangka. Bahkan, Kapolres AKBP Helen Simanjuntak turun langsung melakukan pemantauan pemeriksaan kendaraan di Tanjung Kalian pada awal Agustus 2026.

Langkah tersebut kemudian diikuti sejumlah pengungkapan. Pada 3 Agustus, Satpolairud Polres Bangka Barat menggagalkan pengiriman 265 kilogram pasir timah yang disembunyikan bersama muatan buah-buahan di Tanjung Kalian. Tidak berhenti di situ. Pada 22 Agustus, polisi kembali menggagalkan pengiriman 4,9 ton logam tanah jarang di pelabuhan yang sama. Barang tersebut ditemukan dalam sebuah truk yang hendak menyeberang keluar Pulau Bangka.

Kini, pada pengungkapan terbaru, modus berbeda kembali terbongkar.

Kasus bermula pada Minggu (30/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Personel Sat Polairud Polres Bangka Barat bersama Tim Kapal Patroli Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemeriksaan terhadap truk Cold Diesel warna hijau bernomor polisi R 8576 CM.P etugas mencurigai muatan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Hasilnya, ditemukan 15 balok timah lempengan di bagian dasar bak truk.

Balok timah tersebut diduga sengaja disembunyikan dan kemudian ditutup menggunakan 200 karung tepung tapioka dengan total berat sekitar 10 ton.

Baca Juga:  Wujudkan Tata Kelola Bersih, Polres Serang Sambut Baik Aspirasi Insan Pers GWI

Pengemudi berinisial EP (52), warga Jawa Tengah, kemudian diamankan.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka. Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan HA (55), warga Pemali, yang diduga berperan menjual dan memasarkan balok timah tersebut kepada EP. Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan di Tanjung Kalian tidak sekadar pemeriksaan rutin. Polisi terus mencermati kendaraan, muatan hingga modus penyamaran yang digunakan untuk membawa komoditas tambang keluar Pulau Bangka.

Bagi Polres Bangka Barat, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai penyelundupan hasil tambang ilegal melalui jalur penyeberangan. Kapolres Bangka Barat menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap upaya yang memanfaatkan wilayah hukumnya sebagai jalur pengiriman hasil tambang ilegal.

Pengungkapan ini juga sejalan dengan perhatian pemerintah terhadap pemberantasan pertambangan ilegal dan penyelundupan sumber daya alam. Karena itu, pengawasan terhadap pintu-pintu keluar Pulau Bangka, termasuk Tanjung Kalian, menjadi bagian penting dalam mencegah komoditas tambang ilegal keluar daerah. Dari kasus terbaru tersebut, polisi mengamankan 15 balok timah berbagai ukuran, satu unit truk Cold Diesel R 8576 CM, 200 karung tepung tapioka seberat sekitar 10 ton, tiga unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polres Bangka Barat memastikan Tanjung Kalian akan terus menjadi titik pengawasan. Bukan hanya untuk menangkap pelaku setelah penyelundupan terjadi, tetapi untuk mempersempit ruang gerak dan memutus jalur keluarnya hasil tambang ilegal dari Pulau Bangka.(*) 

Editor : Koni Setiadi

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek MANGKRAK : Keterangan PPK BWSK 1 Kalbar Menuai Sorotan dan Pertanyaan Elemen Masyarakat
Cegah Radikalisme dan Intoleransi, Wakapolda Banten Tekankan Penguatan Mental dan Integritas Personel
Miris! Gedung Laboratorium Kesehatan Masyarakat senilai Rp13 Miliar Nampak Sudah Ada Yang Retak 
Kapolda Banten Tinjau Penanganan Kebakaran KMP Batu Mandi, Kapolres dan Wakapolda Pastikan Korban Tertangani
PW GNPK RI Kalbar : Menyurati ke Penegak Hukum Polda Kalbar, Untuk Menindaklanjuti Proyek Pembangunan Penyediaan Air Baku Pelabuhan Kijing Dianggap MANGKRAK
Kapolres Cilegon Turun Langsung Tinjau Korban Kebakaran KMP Batu Mandi di Dermaga 6 Eksekutif Merak
Cegah Kecelakaan dan Jaga Keselamatan Pengguna Jalan, Polres Cilegon Tertibkan Forklift di Jalur Menuju Pelabuhan Merak
Usaha Ternak Ayam Milik Lurah Urongo Dikomplain Warga Diduga Bau dan Lalat
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Proyek MANGKRAK : Keterangan PPK BWSK 1 Kalbar Menuai Sorotan dan Pertanyaan Elemen Masyarakat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:44 WIB

Miris! Gedung Laboratorium Kesehatan Masyarakat senilai Rp13 Miliar Nampak Sudah Ada Yang Retak 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 02:35 WIB

Kapolda Banten Tinjau Penanganan Kebakaran KMP Batu Mandi, Kapolres dan Wakapolda Pastikan Korban Tertangani

Rabu, 21 Oktober 2026 - 02:24 WIB

PW GNPK RI Kalbar : Menyurati ke Penegak Hukum Polda Kalbar, Untuk Menindaklanjuti Proyek Pembangunan Penyediaan Air Baku Pelabuhan Kijing Dianggap MANGKRAK

Rabu, 21 Oktober 2026 - 02:13 WIB

Kapolres Cilegon Turun Langsung Tinjau Korban Kebakaran KMP Batu Mandi di Dermaga 6 Eksekutif Merak

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB