Kabar-Terkini.com. Ketapang, Kalimantan Barat. Lagi-lagi praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar oleh Pihak pengurus SPBU, menuai sorotan dan memicu konflik masyarakat dan mendesak PT Pertamina Patra Niaga menindak tegas untuk mencabut izin SPBU Nakal.
Seperti di SPBU 64.788.07 Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, viral media online beberapa hari lalu, terkait Penyalahgunaan penyaluran BBM Subsidi Jenis solar menuai sorotan.
Sorotan tersebut, bukan tidak berdasar pasalnya pengurus SPBU tersebut, terindikasi berkolaborasi dengan para pelaku MAFIA MIGAS melakukan penyaluran BBM Subsidi Jenis Solar secara ILEGAL.
Hal ini adalah tantangan “Uji Nyali” PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Barat, untuk menindak tegas dan mencabut izin terhadap SPBU 64.788.07 Sungai Kelik.
Karena Pendistribusian BBM Subsidi jenis Solar di SPBU tersebut, berpotensi manipulasi data nama-nama warga penerima. Ini menimbulkan kemarahan puluhan warga hingga menggelar aksi geruduk ke lokasi fasilitas pengisian BBM tersebut.
Serta mendesak aparat penegak hukum, untuk membongkar dugaan manipulasi data penerima hingga penimbunan solar subsidi yang terstruktur oleh “MAFIA MIGAS”.
Aksi ini didasari atas akumulasi kekecewaan warga yang menengarai adanya permainan nakal diinternal pengelola SPBU tersebut, dalam mendistribusikan hak masyarakat kecil.
Bermodus Ubah Nama Penerima dan Transaksi secara ILEGAL di malam hari dengan kondisi area gelap dari penerangan lampu, yang terindikasi disengaja oleh pihak pengurus SPBU tersebut.
Berdasarkan informasi dan keterangan warga di beberapa media online, semenjak tanggal 23 Juli 2026, pengurus SPBU yang diindikasi melakukan menyabotase daftar penerima resmi solar subsidi.
Karena nama-nama warga yang berhak dicoret dan digantikan oleh pihak lain. Agar kuota solar dapat dialihkan ke pasar gelap, atau ke jaringan MAFIA MIGAS demi meraup keuntungan pribadi.
Perlu diketahui, Penyalahgunaan Penyaluran BBM Subsidi jenis Solar di SPBU tersebut, muncul dugaan dengan modus di waktu malam hari
puluhan jerigen yang sudah diisi solar subsidi siap diangkut.
Bahkan kendaraan pickup yang menggunakan drum kapasitas 200 liter bermuatan solar subsidi dengan merasa aman, seolah-olah sudah mendapat fasilitas pengisian BBM Subsidi jenis Solar oleh pihak Pengelola SPBU 64.788.07.
Menurut keterangan warga yang enggan sebutkan namanya, menyampaikan di media online.
“Aswan adalah bagian pemasaran yang sering merombak nama orang yang dapat minyak subsidi, diubah jadi orang lain. Rendi sebagai admin pemasaran di SPBU tersebut,” ucap warga.
Ironisnya, Pihak pengelola SPBU tersebut, sempat berdalih bahwa transaksi malam hari itu dilakukan untuk menyiapkan stok cadangan darurat mobil ambulans. Namun, alibi tersebut dinilai mengada-ada dan tidak masuk akal.
Selain dilakukan dalam kondisi gelap-gelapan, volume solar yang dipindahkan sangat fantastisâmengecilkan logika kebutuhan darurat medis.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar”.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak PT Pertamina Niaga Pertamina Wilayah Kalimantan Barat, dan
pengelola SPBU 64.788.07 terkait Penyelewengan Penyaluran BBM Subsidi jenis Solar dan manipulasi data tersebut.
Penulis : EZ113Â Â Editor : Tya











































































Komentar