KABAR-TERKINI.COM, KARIMUN KEPRI – Kapasitas dan Komitmen PT PLN Icon Plus ( IconNet) dalam mengawal pengamanan aset Negara kini menjadi sorotan tajam publik. Sebagai Subholding Beyond Kwh Milik PT PLN ( Persero), IconNet memegang mandat penuh untuk menertibkan seluruh jaringan internet fixed broadband Ilegal yang nekat memanfaatkan tiang-tiang listrik PLN tanpa izin resmi di wilayah Kabupaten Karimun Kepulauan Riau. Namun, intruksi tegas dari Holding pusat terkait pembersihan kabel liar tersebut dinilai berjalan ditempat.
Berdasarkan pantauan dan investigasi yg dilakukan Tim Media Kabar Terkini, disejumlah jalur utama Karimun, belum ada tindakan nyata berupa pemutusan dan pembersihan kabel ilegal dilapangan.
Hamparan kabel serat optik ( Fiber Oftic) milik vendor swasta diduga tidak berizin masih dibiarkan bergelantungan secara masif, menumpang bebas di infrastruktur milik Negara. Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai keseriusan APH menindaklanjuti permasalahan ini, khususnya Manajemen IconNet dalam mengeksekusi intruksi Pembersihan kabel tersebut.
Masyarakat memantau : Apakah Intruksi Tanpa Realisasi?
Sikap pasif IconNet Karimun dalam menertibkan kabel liar dinilai berbanding terbalik dengan resiko keselamatan ketenagalistrikan dan gangguan Estetika kota yang kian memburuk. Masyarakat lokal yang terus memantau pergerakan ini menyayangkan lambatnya respon eksekusi dilapangan.
“Intruksi Penertiban sudah bergaung dengan dikeluarkan surat intruksi penertiban dari PLN ke IconNet, tetapi hingga kini kabel-kabel Ilegal itu masih eksis dan terkesan dibiarkan. Kita mempertanyakan Kapasitas IconNet sebagai pengawas Utilitas tiang PLN. Jangan sampai intruksi ini hanya menjadi gertakan diatas kertas saja tanpa ada tindakan Konkret, “ujar salah satu Warga Karimun Rabu (2/9/2026).
Secara terpisah salah satu Ormas di karimun , Sekretaris Perkumpulan Tanah Air Karimun inisial AP angkat bicara :” Kita Berharap permasalahan terkait Pemanfaatan Aset Negara tanpa izin tersebut ,diungkap ke publik, jika memang terbukti vendor nakal mengabaikan Regulasi, Tindak Secara Hukum, sehingga Masyarakat Mengetahui dan memahami permasalahan yang terjadi ,dan selanjutnya tidak ada persepsi Negatif terhadap Media yang melakukan pemberitaan sebagaimana berita – berita yang di suguhkan akhir – akhir ini. Media merupakan Istrumen Filar Demokrasi,yang menjalankan fungsinya sebagai fungsi kontrol ,”pungkasnya.
“Sesuai dengan standar operasional, Instalasi Utilitas Ilegal yang menempel secara serampangan ditiang listrik berpotensi memicu Korsleting, Menghambat Pemeliharaan Jaringan oleh petugas PLN, dan merugikan Negara akibat hilangnya Potensi Pendapatan Sewa Aset,” tegas sekretaris Perkumpulan Tanah Air Karimun.
Tantangan transparansi dan ketegasan : ketidakjelasan tindakan dilapangan ini memperkuat dugaan adanya kelemahan koordinasi internal antara PLN ULP Karimun dan PLN IconPlus selaku pengelola teknis, atau adanya Dugaan yang signifikan beraroma Gratifikasi?
Publik kini mendesak IconNet untuk segera membuktikan kapasitanya dengan melakukan Penyegelan, Pemotongan, dan tindakan Blacklist terhadap Vendor-vendor nakal yang terbukti mengabaikan Regulasi!
Hingga berita ini diturunkan, pihak Manajemen PLN IconPlus maupun PLN ULP Karimun belum memberkan keterangan resmi terkait kendala teknis yang menyebabkan penundaan Eksekusi Pemutusan Jaringan Internet Ilegal tersebut di wilayah Kabupaten Karimun Kepulauan Riau. (AS Kepri)
Editor : Koni Setiadi

































Komentar