Menelisik Kapasitas Icon Net melaksanakan Intruksi PLN, Terkait Pemutusan, Penertiban Jaringan Internet Ilegal Yang Memanfaatkan Aset Negara

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 03:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

KABAR-TERKINI.COM, KARIMUN KEPRI – Kapasitas dan Komitmen PT PLN Icon Plus ( IconNet) dalam mengawal pengamanan aset Negara kini menjadi sorotan tajam publik. Sebagai Subholding Beyond Kwh Milik PT PLN ( Persero), IconNet memegang mandat penuh untuk menertibkan seluruh jaringan internet fixed broadband Ilegal yang nekat memanfaatkan tiang-tiang listrik PLN tanpa izin resmi di wilayah Kabupaten Karimun Kepulauan Riau. Namun, intruksi tegas dari Holding pusat terkait pembersihan kabel liar tersebut dinilai berjalan ditempat.

Berdasarkan pantauan dan investigasi yg dilakukan Tim Media Kabar Terkini, disejumlah jalur utama Karimun, belum ada tindakan nyata berupa pemutusan dan pembersihan kabel ilegal dilapangan.

Hamparan kabel serat optik ( Fiber Oftic) milik vendor swasta diduga tidak berizin masih dibiarkan bergelantungan secara masif, menumpang bebas di infrastruktur milik Negara. Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai keseriusan APH menindaklanjuti permasalahan ini, khususnya Manajemen IconNet dalam mengeksekusi intruksi Pembersihan kabel tersebut.

Masyarakat memantau : Apakah Intruksi Tanpa Realisasi?

Sikap pasif IconNet Karimun dalam menertibkan kabel liar dinilai berbanding terbalik dengan resiko keselamatan ketenagalistrikan dan gangguan Estetika kota yang kian memburuk. Masyarakat lokal yang terus memantau pergerakan ini menyayangkan lambatnya respon eksekusi dilapangan.

“Intruksi Penertiban sudah bergaung dengan dikeluarkan surat intruksi penertiban dari PLN ke IconNet, tetapi hingga kini kabel-kabel Ilegal itu masih eksis dan terkesan dibiarkan. Kita mempertanyakan Kapasitas IconNet sebagai pengawas Utilitas tiang PLN. Jangan sampai intruksi ini hanya menjadi gertakan diatas kertas saja tanpa ada tindakan Konkret, “ujar salah satu Warga Karimun Rabu (2/9/2026).

Secara terpisah salah satu Ormas di karimun , Sekretaris Perkumpulan Tanah Air Karimun inisial AP angkat bicara :” Kita Berharap permasalahan terkait Pemanfaatan Aset Negara tanpa izin tersebut ,diungkap ke publik, jika memang terbukti vendor nakal mengabaikan Regulasi, Tindak Secara Hukum, sehingga Masyarakat Mengetahui dan memahami permasalahan yang terjadi ,dan selanjutnya tidak ada persepsi Negatif terhadap Media yang melakukan pemberitaan sebagaimana berita – berita yang di suguhkan akhir – akhir ini. Media merupakan Istrumen Filar Demokrasi,yang menjalankan fungsinya sebagai fungsi kontrol ,”pungkasnya.

Baca Juga:  SEKDA BANGKA SELATAN HEFI MENGHIMBAU MASYARAKAT PERBARUI DATA KEPENDUDUKAN UNTUK MENDUKUNG AKURASI DATA SOSIAL

“Sesuai dengan standar operasional, Instalasi Utilitas Ilegal yang menempel secara serampangan ditiang listrik berpotensi memicu Korsleting, Menghambat Pemeliharaan Jaringan oleh petugas PLN, dan merugikan Negara akibat hilangnya Potensi Pendapatan Sewa Aset,” tegas sekretaris Perkumpulan Tanah Air Karimun.

Tantangan transparansi dan ketegasan : ketidakjelasan tindakan dilapangan ini memperkuat dugaan adanya kelemahan koordinasi internal antara PLN ULP Karimun dan PLN IconPlus selaku pengelola teknis, atau adanya Dugaan yang signifikan beraroma Gratifikasi?

Publik kini mendesak IconNet untuk segera membuktikan kapasitanya dengan melakukan Penyegelan, Pemotongan, dan tindakan Blacklist terhadap Vendor-vendor nakal yang terbukti mengabaikan Regulasi!

Hingga berita ini diturunkan, pihak Manajemen PLN IconPlus maupun PLN ULP Karimun belum memberkan keterangan resmi terkait kendala teknis yang menyebabkan penundaan Eksekusi Pemutusan Jaringan Internet Ilegal tersebut di wilayah Kabupaten Karimun Kepulauan Riau. (AS Kepri)

Editor : Koni Setiadi

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabadiklat Harli Dorong Penguatan Kompetensi Jaksa dalam Implementasi KUHP-KUHAP 
Publik Menuding Proyek 1,9 Miliar Dikerjakan CV Varia Teknikindo : “GAGAL MUTU KUALITAS” Agar Dikaji Secara Yuridis
Dandim 0623/Cilegon Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Oktober 2026
Dirut RS Hermina Cilegon dan Jajaran Sampaikan Pesan Kebangsaan di Hari Lahir Pancasila 2026
Polda Banten Sampaikan Update Temuan Jasad di Baros, Identitas Menunggu Hasil Lab
Publik Desak PT Patra Niaga Pertamina dan BP Migas : Untuk Mencabut Izin SPBU 64.788.07 Sungai Kelik
Dukungan untuk Ridwan, Kapolda Banten dan Uya Kuya Datang ke Walantaka
Revitalisasi SDN Pasirgadung 2 Beri Manfaat Nyata bagi Siswa, Belajar Kini Lebih Nyaman, Aman dan Kondusif
Berita ini 16 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Kabadiklat Harli Dorong Penguatan Kompetensi Jaksa dalam Implementasi KUHP-KUHAP 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Publik Menuding Proyek 1,9 Miliar Dikerjakan CV Varia Teknikindo : “GAGAL MUTU KUALITAS” Agar Dikaji Secara Yuridis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Dirut RS Hermina Cilegon dan Jajaran Sampaikan Pesan Kebangsaan di Hari Lahir Pancasila 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 01:34 WIB

Polda Banten Sampaikan Update Temuan Jasad di Baros, Identitas Menunggu Hasil Lab

Selasa, 29 September 2026 - 00:53 WIB

Publik Desak PT Patra Niaga Pertamina dan BP Migas : Untuk Mencabut Izin SPBU 64.788.07 Sungai Kelik

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB