Kabar-Terkini.com. MINAHASA – Nasib 546 guru di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, menjadi sorotan. Pasalnya, Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV Tahun Anggaran 2025 dikabarkan belum dicairkan hingga kini.
Keterlambatan pembayaran tunjangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penyebab belum direalisasikannya pembayaran serta sejauh mana proses administrasi dan pengelolaan anggaran telah dilaksanakan oleh instansi terkait.
Apabila informasi tersebut benar, Pemerintah Kabupaten Minahasa perlu segera memberikan penjelasan resmi kepada para guru mengenai status pembayaran dan kepastian waktu pencairan TPG yang menjadi hak penerima sesuai ketentuan yang berlaku.
KPK RI Diminta Turun Lapangan
Atas persoalan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI diminta memberikan perhatian dan melakukan penelaahan sesuai kewenangannya apabila terdapat indikasi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran TPG di Kabupaten Minahasa.
Selain KPK, Inspektorat Daerah dan instansi terkait juga diharapkan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing untuk mengetahui penyebab keterlambatan pencairan tunjangan tersebut.
Penelusuran diperlukan untuk memastikan apakah persyaratan administrasi telah dipenuhi, bagaimana status anggaran, serta apakah terdapat kendala dalam proses penyaluran kepada para guru penerima.
Persoalan ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Pemerintah daerah perlu menyampaikan informasi yang transparan agar para guru tidak terus berada dalam ketidakpastian mengenai pembayaran tunjangan mereka.
Dasar Hukum Tunjangan Profesi Guru
Persoalan dugaan keterlambatan pencairan TPG Triwulan IV Tahun 2025 perlu ditelaah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Pertama, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 16, yang mengatur tunjangan profesi bagi guru yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Kedua, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025, tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah. Peraturan ini menjadi salah satu rujukan untuk menelaah mekanisme pemberian TPG pada tahun 2025.
Ketiga, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2025, tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah. Ketentuan ini relevan untuk menelaah pengelolaan dana tunjangan guru ASN daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketiga regulasi tersebut dapat menjadi dasar untuk menilai pemenuhan hak guru dan tata kelola penyaluran tunjangan, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku pada periode pembayaran terkait.
Belum dicairkannya tunjangan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Namun, apabila ditemukan indikasi dugaan pelanggaran administrasi atau penyimpangan anggaran, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai aturan dan kewenangan instansi terkait.
Pemkab Minahasa Diminta Berikan Penjelasan
Pemerintah Kabupaten Minahasa, khususnya Dinas Pendidikan dan instansi pengelola keuangan daerah, diminta segera memberikan klarifikasi mengenai penyebab belum dicairkannya TPG Triwulan IV Tahun 2025 bagi 546 guru tersebut.
Kejelasan mengenai status pembayaran, tahapan administrasi, dan jadwal pencairan sangat diperlukan agar para guru memperoleh kepastian berdasarkan informasi resmi.
Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai. Pemerintah daerah harus menunjukkan transparansi dan tanggung jawab dalam pelaksanaan program yang berkaitan dengan hak tenaga pendidik.
KPK RI dan lembaga pengawasan terkait diharapkan mencermati persoalan ini berdasarkan data serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan indikasi dugaan penyimpangan, tindak lanjut harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadis) Kabupaten Minhasa Arthur Palilingan, saat dihubungi awak media untuk konfirmasi terkait TPG 546 Guru triwulan ke IV 2025 belum dicairkan.
“Terkait TPG guru triwulan IV tahun 2025 sesuai yg ditanyakan, anggarannya tersedia dan siap untuk dibayarkan. Saat ini tinggal menunggu APBDP 2026 berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan pengelolaan Keuangan daerah. beberpa hari kedepan diupayan terbayar. mks”. jelasnya.
Penulis : ARL Editor : Tya









































































































Komentar