Alat Berat Dikabarkan Kembali Beraktivitas di PETI Busato, Polda Sulut Diminta Turlap

- Penulis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Kabar-Terkini.com. BOLMUT – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Busato, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, satu unit alat berat dikabarkan kembali beraktivitas di lokasi yang sebelumnya disebut telah mendapat penertiban dari aparat penegak hukum (APH).

Informasi tersebut disampaikan oleh seorang sumber terpercaya yang mengetahui kondisi di lokasi PETI. Sumber tersebut meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan.

Menurut keterangan sumber, saat ini sudah ada satu unit alat berat yang kembali melakukan aktivitas di lokasi pertambangan tersebut. Namun, informasi ini masih perlu diverifikasi secara langsung oleh pihak berwenang untuk memastikan kondisi terkini di lapangan.

Kabar tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penertiban yang sebelumnya dilakukan. Jika aktivitas pertambangan tanpa izin benar kembali berlangsung, maka diperlukan langkah pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten agar kegiatan serupa tidak terus berulang.

Polda Sulawesi Utara Diminta Turun Lapangan

Atas informasi tersebut, Polda Sulawesi Utara diminta turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan legalitas aktivitas pertambangan serta penggunaan alat berat di kawasan Desa Busato.

Pemeriksaan di lapangan dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki izin yang sah atau justru merupakan kegiatan pertambangan tanpa izin yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Selain itu, aparat diharapkan menelusuri pihak yang mengoperasikan alat berat, pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pertambangan, serta kemungkinan adanya aktivitas lain yang berkaitan dengan operasional PETI tersebut.

Apabila ditemukan bukti pelanggaran, aparat penegak hukum diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Aturan Hukum Terkait PETI

Kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga:  Dugaan Keterlibatan Oknum ASN di PETI Hutan Huntuk Menuai Sorotan, Polda Sulut Diminta Turlap

Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Penerapan ketentuan ini bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat berwenang.

Selain itu, apabila kegiatan pertambangan terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, juga dapat menjadi dasar penanganan sesuai jenis pelanggaran yang ditemukan.

Penulis : ARL    Editor : Tya

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPBU 74.956.16 Roong Tondano Diduga Kuat Layani Pengisian BBM Subsidi ke Galon Tanpa Rekomendasi, APH, Pertamina dan Migas Diminta Turlap
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Libatkan Kendaraan Milik Pejabat, Penanganan Polres Mitra Jadi Sorotan
Dugaan Keterlibatan Oknum ASN di PETI Hutan Huntuk Menuai Sorotan, Polda Sulut Diminta Turlap
Diduga Aktivitas Penambangan Batu Tanpa Izin Milik Sultan Modanggu Masih Bebas Beroperasi, Pengawasan Dipertanyakan
260 Buruh Setor Iuran, Ke Mana Uangnya? Koperasi TKBM Manado Disorot
Diduga Hanya Mengunakan STBLKK Pengambilan BBM Subsidi Kapal KM. HUSH DAR DAM Tanpa SLO Disorot. APH dan Instansi Terkait Telusuri.
Dugaan Unit Milik Ketua Komisi II DPRD Mitra yang Diamankan Polres, Perkara Naik ke Tahap Penyidikan
Mabes Polri Diminta Tangkap Aktor di Balik Dugaan Investor Luar Daerah hingga WNA pada PETI Hutan Huntuk yang Belum Tersentuh Hukum
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:12 WIB

Alat Berat Dikabarkan Kembali Beraktivitas di PETI Busato, Polda Sulut Diminta Turlap

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:20 WIB

SPBU 74.956.16 Roong Tondano Diduga Kuat Layani Pengisian BBM Subsidi ke Galon Tanpa Rekomendasi, APH, Pertamina dan Migas Diminta Turlap

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Libatkan Kendaraan Milik Pejabat, Penanganan Polres Mitra Jadi Sorotan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Dugaan Keterlibatan Oknum ASN di PETI Hutan Huntuk Menuai Sorotan, Polda Sulut Diminta Turlap

Sabtu, 26 September 2026 - 05:50 WIB

Diduga Aktivitas Penambangan Batu Tanpa Izin Milik Sultan Modanggu Masih Bebas Beroperasi, Pengawasan Dipertanyakan

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB