Kabar-Terkini.com. BOLMUT – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Busato, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, satu unit alat berat dikabarkan kembali beraktivitas di lokasi yang sebelumnya disebut telah mendapat penertiban dari aparat penegak hukum (APH).
Informasi tersebut disampaikan oleh seorang sumber terpercaya yang mengetahui kondisi di lokasi PETI. Sumber tersebut meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan.
Menurut keterangan sumber, saat ini sudah ada satu unit alat berat yang kembali melakukan aktivitas di lokasi pertambangan tersebut. Namun, informasi ini masih perlu diverifikasi secara langsung oleh pihak berwenang untuk memastikan kondisi terkini di lapangan.
Kabar tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penertiban yang sebelumnya dilakukan. Jika aktivitas pertambangan tanpa izin benar kembali berlangsung, maka diperlukan langkah pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten agar kegiatan serupa tidak terus berulang.
Polda Sulawesi Utara Diminta Turun Lapangan
Atas informasi tersebut, Polda Sulawesi Utara diminta turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan legalitas aktivitas pertambangan serta penggunaan alat berat di kawasan Desa Busato.
Pemeriksaan di lapangan dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki izin yang sah atau justru merupakan kegiatan pertambangan tanpa izin yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Selain itu, aparat diharapkan menelusuri pihak yang mengoperasikan alat berat, pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pertambangan, serta kemungkinan adanya aktivitas lain yang berkaitan dengan operasional PETI tersebut.
Apabila ditemukan bukti pelanggaran, aparat penegak hukum diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Aturan Hukum Terkait PETI
Kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Penerapan ketentuan ini bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat berwenang.
Selain itu, apabila kegiatan pertambangan terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, juga dapat menjadi dasar penanganan sesuai jenis pelanggaran yang ditemukan.
Penulis : ARL Editor : Tya





























































































Komentar