Penanganan Dugaan Tindak Pidana Penyalah Gunaan Solar Subsidi Yang Melibatkan Unit Ketua Komisi II DPRD Mitra Oleh Pihak Polres Minahasa Tenggara Dipertanyakan, Hingga Kini Belum Ada Kejelasan.

- Penulis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Kabar-terkini.com. MITRA – Penanganan perkara terkait satu unit kendaraan roda empat jenis Isuzu Panther Pick-Up berwarna putih bernomor polisi DB 8298 LA yang diduga milik Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Sulawesi Utara, sebelumnya diamankan oleh Polres Mitra terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi hingga kini menjadi sorotan.

Pasalnya, hingga saat ini belum terlihat adanya perkembangan atau kejelasan terkait proses hukum terhadap perkara tersebut. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai sejauh mana penanganan kasus yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan awak media.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kendaraan tersebut diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi. Hal ini pernah dikonfirmasi oleh Awak media ke pihak Polres Mitra menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Namun demikian, hingga saat ini belum adanya informasi yang resmi mengenai perkembangan lebih lanjut, Terkait adanya Penetapan tersangka oleh pihak Kepolisian dalam Hal ini Polres Minahasa Tenggara ( Mitra ), Dengan demikian Hal tersebut menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak yang berharap adanya Kejelasan, Transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan Perkara tersebut.

Menariknya, Saat awak media melakukan konfirmasi kepada suami dari Ketua Komisi II DPRD Mitra sebelumnya, yang bersangkutan membenarkan adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar Tersebut. Dengan demikian semakin menambah perhatian Publik dalam proses penangan Perkara tersebut sebagai upaya dalam penegakan hukum yang sedang berjalan.

Sebagai informasi, penyalahgunaan BBM bersubsidi Jenis Solar adalah merupakan Tindakan Melanggar Hukum dan Perundang – undangan yang berlaku serta dapat dikenakan Sanksi Pidana sesuai Peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana. Penjara paling lama 6 ( Enam ) Tahun dan Denda paling tinggi 60.000.000.000, ( Enam puluh Mmiliard ).

Baca Juga:  KPK RI Diminta Turlap, Diduga TPG 546 Guru di Minahasa Triwulan IV Tahun 2025 Belum Dicairkan

Oleh karena itu, diharapkan pihak Polres Minahasa Tenggara (Mitra) dapat memberikan Penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut guna menjaga kepercayaan Masyarakat terhadap pihak kepolisian dalam hal ini Polres Minahasa tenggara sebagai wujud proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra) IPTU Teguh Said Hafiz, saat dikonfirmasi awak media melalui WhastApp, hinga berita ini diterbitkan belum memberikan respon.

Penulis : ARL     Editor : Tya

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK RI Diminta Turlap, Diduga TPG 546 Guru di Minahasa Triwulan IV Tahun 2025 Belum Dicairkan
Suzuki Carry Tayo DB 8516 JD Diduga Kuat Angkut Solar Ilegal Masuk Ratatotok, Aparat Diminta Telusuri
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Libatkan Kendaraan Milik Pejabat, Penanganan Polres Mitra Jadi Sorotan
Diduga Hanya Mengunakan STBLKK Pengambilan BBM Subsidi Kapal KM. HUSH DAR DAM Tanpa SLO Disorot. APH dan Instansi Terkait Telusuri.
Dugaan Unit Milik Ketua Komisi II DPRD Mitra yang Diamankan Polres, Perkara Naik ke Tahap Penyidikan
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:27 WIB

KPK RI Diminta Turlap, Diduga TPG 546 Guru di Minahasa Triwulan IV Tahun 2025 Belum Dicairkan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 02:54 WIB

Suzuki Carry Tayo DB 8516 JD Diduga Kuat Angkut Solar Ilegal Masuk Ratatotok, Aparat Diminta Telusuri

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Libatkan Kendaraan Milik Pejabat, Penanganan Polres Mitra Jadi Sorotan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:12 WIB

Penanganan Dugaan Tindak Pidana Penyalah Gunaan Solar Subsidi Yang Melibatkan Unit Ketua Komisi II DPRD Mitra Oleh Pihak Polres Minahasa Tenggara Dipertanyakan, Hingga Kini Belum Ada Kejelasan.

Sabtu, 19 September 2026 - 07:16 WIB

Diduga Hanya Mengunakan STBLKK Pengambilan BBM Subsidi Kapal KM. HUSH DAR DAM Tanpa SLO Disorot. APH dan Instansi Terkait Telusuri.

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB