GAM LUWU RAYA BERSAMA WARGA KASINTUWU TUNTUT DUGAAN PENCEMARAN LINGKUNGAN DAN MANIPULATIF IZIN PERSETUJUAN

- Penulis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

MANGKUTANA LUWU TIMUR –  Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya bersama warga Desa kasintuwu menghentikan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Star Mitra Sulawesi yang berada di Desa Kasintu, Kec. Mangkutana, Kab. Luwu Timur.

Aksi tersebut menyikapi polemik dugaan pencemaran lingkungan yang merugikan petani kebun di sekitar wilayah aktivitas pertambangan milik PT SMS. Selain itu, mahasiswa dan warga kasintu juga meminta keterbukaan atas izin tetangga batas yang dimiliki oleh PT SMS yang mereka diduga di manipulatif.

Dalam aksinya, mahasiswa dan warga menduduki pos masuk PT SMS agar dapat memastikan tidak ada aktivitas yang boleh dilakukan oleh perusahan. Massa aksi juga terpantau membakar ban bekas dan membentangkan spanduk bertuliskan “Crusher yang Dikebut Tanaman yang Berdebu” dengan tuntutan Tutup Aktivitas Tambang PT SMS.

Jendral lapangan Reski Adtya dalam orasinya, “PT. SMS harus bertanggung jawab atas lahan perkebunan atau tanaman milik warga yang diduga tercemar akibat debu yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan terkhusus pada saat mesin Crusher dan AMP milik PT SMS beroperasi”.

Lanjutnya, “Kami juga menduga PT SMS melakukan manipulatif izin persetujuan tetangga batas karena beberapa nama yang termuat dalam izin tersebut ada beberapa orang yang tidak diketauhi bahkan tidak memiliki lahan perkebunan di sekitar wilayah PT SMS”.

Hammad Anifullah Panglima GAM Luwu Raya menambahkan “Hal yang paling miris sehingga kami turun langsung melakukan aksi di PT SMS karena sebelumnya petani yang menuntut dugaan pencemaran yang terjadi di lahan perkebunannya akibat aktivitas PT SMS di laporkan di kepolisian dengan pasal-pasal karet UU MINERBA”.

Setelah beberapa jam melakukan aksi, mahasiswa dan warna melakukan audiensi dengan pihak PT SMS yang di hadiri pula oleh Pemerintah Desa kasintuwu, Camat Mangkutana, Polsek Mangkutana dan Babinsa Mangkutana.

Baca Juga:  SINERGI TIM QUICK RESPONSE LANAL RANAI DAN BKHIT NATUNA GAGALKAN PENYELUNDUPAN 3 TRUK SEMBAKO TANPA DOKUMEN DI PELABUHAN PENAGI

Dalam hasil pertemuan, pihak yang mewakili PT SMS akan melakukan kordinasi dengan pimpinannya terkait tuntutan mahasiswa dan akan meminta kehadiran langsung pimpinan PT SMS selaku pengambil keputusan untuk bertemu dengan warga membahas permasalahan yang berkaitan dengan poin tuntutan.(*) 

Editor : Koni Setiadi

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Belitung Ungkap Dua Kasus Narkotika, Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Disita
RIZA–DEBBY SAMBUT TIM KARHUTLA MABES TNI, PERKUAT SINERGI CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
Tim URC Polres Basel Tangkap Pemuda Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Menelisik Kapasitas Icon Net melaksanakan Intruksi PLN, Terkait Pemutusan, Penertiban Jaringan Internet Ilegal Yang Memanfaatkan Aset Negara
Pengawas DRTB Kabupaten Tanggerang Di pertanyakan Terkait Proyek Pembangunan GSG Senilai Rp1,7 Miliar Diainyalir Mangkrak
Tim URC Polres Bangka Barat Tangkap Terduga Pelaku Curat, Mesin Tempel dan Perkakas Disita
Kabadiklat Harli Siregar Tekankan Kepemimpinan Adaptif dan Aksi Perubahan bagi Peserta PKP 2026
SETELAH 5 KOMISIONER DITAHAN, GILIRAN KPA DAN PPK KPU KOTIM DI TAHAN KEJATI KALTENG
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 12:41 WIB

Polres Belitung Ungkap Dua Kasus Narkotika, Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Disita

Kamis, 3 September 2026 - 06:36 WIB

RIZA–DEBBY SAMBUT TIM KARHUTLA MABES TNI, PERKUAT SINERGI CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

Kamis, 3 September 2026 - 04:53 WIB

Tim URC Polres Basel Tangkap Pemuda Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Kamis, 3 September 2026 - 03:38 WIB

Menelisik Kapasitas Icon Net melaksanakan Intruksi PLN, Terkait Pemutusan, Penertiban Jaringan Internet Ilegal Yang Memanfaatkan Aset Negara

Rabu, 2 September 2026 - 04:21 WIB

Pengawas DRTB Kabupaten Tanggerang Di pertanyakan Terkait Proyek Pembangunan GSG Senilai Rp1,7 Miliar Diainyalir Mangkrak

Berita Terbaru

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB

Bangka Belitung

PASTI Kukuhkan Semangat Pengabdian: “UNTUK RAKYAT”

Rabu, 9 Sep 2026 - 07:15 WIB