Kapolri terpilih mau ubah Stigma Polri No Viral. No Justice

- Penulis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Kabar-Terkini.com. Jakarta – Komjen Pol Suyudi Ario Seto ingin mengubah stigma “no viral, no justice” yang selama ini kerap muncul dalam kritik masyarakat terhadap penanganan laporan di tubuh Polri.

Hal itu disampaikan Suyudi saat memaparkan visi dan misinya di hadapan Komisi III DPR RI dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Suyudi mengatakan laporan masyarakat semestinya tidak perlu menunggu viral di media sosial agar mendapatkan perhatian dan penanganan dari kepolisian.

“Logika yang harus diubah, bukan lapor menunggu viral baru diperhatikan. Tetapi lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum,” kata Suyudi.

Menurutnya, pelapor juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara yang dapat disampaikan sesuai ketentuan.

“Bagi korban, laporan polisi adalah harapan bahwa negara hadir. Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik,” ujarnya.

Masuk Sembilan Persoalan yang Disorot

Suyudi memasukkan fenomena “no viral, no justice” dalam sembilan persoalan yang menurutnya perlu dijawab melalui pembenahan Polri.

Persoalan tersebut mencakup kepastian laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena “no viral, no justice”, kepercayaan terhadap layanan pengaduan, transparansi perkara serta kultur pelayanan.

Ia menilai laporan masyarakat merupakan bentuk harapan terhadap kehadiran negara.

Karena itu, proses penanganan perkara menurutnya harus memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Masyarakat harus didengar, dihormati, memperoleh penjelasan, dan melihat aturan diterapkan secara konsisten,” katanya.

Kewenangan Harus Disertai Pengawasan

Selain persoalan penanganan laporan, Suyudi juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kewenangan kepolisian.

Menurutnya, kewenangan yang kuat harus berjalan bersama pengawasan yang kuat.

“Kewenangan yang kuat harus disertai pengawasan yang kuat,” tegas Suyudi.

Ia juga menempatkan kritik masyarakat sebagai bahan evaluasi bagi Polri.

Menurut Suyudi, pengalaman masyarakat dalam berhadapan dengan kepolisian perlu dibaca bersama capaian internal institusi.

Kasus Lama Kembali Disorot

Sejalan dengan isu yang disampaikan Suyudi, persoalan penanganan perkara oleh kepolisian juga pernah menjadi sorotan dalam kasus lama di Jakarta Barat.

Dalam materi press release yang diterima dari Abdul Toni yang disebut sebagai Wakil Ketua LKBH-PPS Fakultas Hukum Universitas Indonesia mempersoalkan penanganan perkara terhadap Lani alias Foe Se Lan.

Baca Juga:  Soroti Temuan BPK dan Rentetan Kontroversi, KAMAKSI Desak Dirut KAI Bobby Rasyidin Mundur

Abdul Toni menyebut pihaknya pernah mengajukan surat dengan nomor 14/UNZ.F.5.LKBH/PPM/01/2018 terkait permohonan agar tersangka yang disebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) diproses dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Dalam materi tersebut disebutkan Lani ditangkap tim Resmob di kawasan Duta Buah Green Garden, Kedoya Utara, Jakarta Barat, pada 28 Februari 2018.

“Padahal LBH-PPS Fakultas Hukum Universitas Indonesia sudah mengajukan permohonan ini sejak 1 Juni 2011 lalu, tapi tetap saja tidak ada tindakan dari pihak Polres Jakarta Barat untuk membawa tersangka ke Kejari Jakarta Barat,” kata Abdul Toni dalam materi yang diterima redaksi.

Materi tersebut juga memuat tudingan Abdul Toni mengenai adanya perlindungan pegawai kpk bernama friesmount Wongso ( Foe See Khun ) terhadap Lani oleh sejumlah oknum kepolisian yang disebut dalam rilis.

Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan Abdul Toni dapat diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.

Media juga tidakmemperoleh dokumen putusan atau keterangan resmi terbaru dari kepolisian maupun pihak lain yang dapat memastikan seluruh tudingan tersebut.

Meminta Perkara Mendapat Perhatian

Dalam materi press release, Abdul Toni juga menyebut pihaknya mempertanyakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Materi tersebut turut mencantumkan pernyataan Sdr. Kusumo Aji yang disebut sebagai staf Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait belum adanya penyerahan Lani untuk proses persidangan.

Sementara itu, pengamat hukum dan kebijakan publik universitas Panca Bakti, Dr. Herman Hofi Munawar dalam materi tersebut menilai informasi mengenai proses pelimpahan perkara perlu mendapat perhatian.

“Fenomena ini merupakan preseden buruk yang mencoreng wajah institusi penegak hukum, Polri dan kejaksaan,” demikian pernyataan yang dicantumkan dalam press release.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber dan tidak menjadi kesimpulan independen mengenai perkara tersebut.

Tantangan Pembuktian Komitmen

Pernyataan Suyudi di hadapan Komisi III DPR RI menempatkan penanganan laporan masyarakat sebagai salah satu agenda pembenahan Polri.

Komitmen tersebut menekankan pola penanganan yang dimulai dari laporan, verifikasi, penanganan, pemberian informasi perkembangan hingga penyelesaian sesuai hukum.

Dengan pola itu, masyarakat diharapkan tidak perlu menggunakan tekanan publik melalui media sosial agar laporan mereka mendapatkan perhatian.

Bagi Suyudi, proses hukum juga harus terlihat adil dan masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai perkara yang mereka laporkan.

 

Penulis : Tim

Editor : Tia

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Resmi Berdiri, APKA Indonesia Bidik 38 DPD dan Pelantikan November.
Dugaan Intervensi Tender Minyak Mentah, Publik Desak Komut Pertamina Iwan Bule Segera Bersuara
Usut Dugaan Korupsi Dana Operasional Pemprov Papua, KAMAKSI Minta KPK Periksa Direksi Bank Mandiri
RISKA ZULPIANA SABET JUARA MOTIVATOR PUTRI DUTA GENRE INDONESIA 2026, BUNDA GENRE ELIZIA : REMAJA BANGKA SELATAN MEMILIKI POTENSI LUAR BIASA
Alibi Terduga Pelaku Berhadapan dengan Bukti Video dan Visum, Kasus Ade Yusuf Diharap Naik Sidik
Lewat Unggahan Pribadi, Pemimpin 7 Media Nasional Paparkan Visi Masa Depan
Soroti Deretan Masalah, KAMAKSI Desak OJK dan KPK Periksa Direksi BCA
Kabadiklat Harli Siregar: Tak Ada Jarak, Kita Satu Keluarga Besar Badiklat
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:45 WIB

Kapolri terpilih mau ubah Stigma Polri No Viral. No Justice

Selasa, 29 September 2026 - 08:02 WIB

Usai Resmi Berdiri, APKA Indonesia Bidik 38 DPD dan Pelantikan November.

Sabtu, 26 September 2026 - 05:53 WIB

Dugaan Intervensi Tender Minyak Mentah, Publik Desak Komut Pertamina Iwan Bule Segera Bersuara

Kamis, 24 September 2026 - 03:04 WIB

Usut Dugaan Korupsi Dana Operasional Pemprov Papua, KAMAKSI Minta KPK Periksa Direksi Bank Mandiri

Rabu, 23 September 2026 - 07:27 WIB

RISKA ZULPIANA SABET JUARA MOTIVATOR PUTRI DUTA GENRE INDONESIA 2026, BUNDA GENRE ELIZIA : REMAJA BANGKA SELATAN MEMILIKI POTENSI LUAR BIASA

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB