Tim URC Polres Basel Tangkap Pemuda Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 04:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

KABAR-TERKINI.COM, BANGKA SELATAN — Seorang pemuda berinisial LAR (20) berhasil ditangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bangka Selatan. LAR diringkus lantaran menyetubuhi seorang gadis yang masih dibawah umur.

“Pelaku LAR ini kita amankan terkait kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,”kata Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan seizin Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto, Rabu (2/9/26) siang.

Imam menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula dari laporan orangtua korban ke Mapolres Basel. Atas laporan itu, kemudianTim URC Basel langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Tak butuh lama, Tim URC Polres Basel akhirnya berhasil mengantongi keberadaan pelaku yang diketahui berada di Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah.

“Setelah berkoordinasi dengan Polsek Simpang Katis, pelaku akhirnya berhasil kita amankan tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di Desa Pinang Sebatang pada Selasa (1/9/26) sekitar jam 2 dini hari,”jelasnya.

Dari introgasi awal, pelaku mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak dibawah umur. Kejadian itu beberapa kali dilakukan oleh pelaku pada lokasi dan waktu berbeda.

“Dari keterangan yang kita dapatkan, kejadian ini sudah terjadi sejak pertengahan tahun 2025 lalu sampai Juli 2026 ini. Modus pelaku ini membujuk dan mengiming-imingi untuk menikahi korban serta melakukan pengancaman terhadap korban,”ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, Tim URC Polres Basel turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya beberapa helai baju dan celana.

Imam juga menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku ini, kita jerat dengan pasal tentang perlindungan anak dan atau pasal kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara 5 sampai 15 tahun penjara,”pungkasnya.(*) 

Baca Juga:  PT Pramadika Mandiri KSO PT Nyama Kalimantan Lansekap : Disinyalir Material Non Resmi di Proyek 19 Miliar

Editor : Koni Setiadi

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Belitung Ungkap Dua Kasus Narkotika, Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Disita
RIZA–DEBBY SAMBUT TIM KARHUTLA MABES TNI, PERKUAT SINERGI CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
Menelisik Kapasitas Icon Net melaksanakan Intruksi PLN, Terkait Pemutusan, Penertiban Jaringan Internet Ilegal Yang Memanfaatkan Aset Negara
Pengawas DRTB Kabupaten Tanggerang Di pertanyakan Terkait Proyek Pembangunan GSG Senilai Rp1,7 Miliar Diainyalir Mangkrak
Tim URC Polres Bangka Barat Tangkap Terduga Pelaku Curat, Mesin Tempel dan Perkakas Disita
Kabadiklat Harli Siregar Tekankan Kepemimpinan Adaptif dan Aksi Perubahan bagi Peserta PKP 2026
SETELAH 5 KOMISIONER DITAHAN, GILIRAN KPA DAN PPK KPU KOTIM DI TAHAN KEJATI KALTENG
Orang Tua Pertanyakan Pernyataan Guru SDN 24 Pangkalpinang terhadap Anaknya Yang Menyebut Anaknya Perlu di Tes Kejiwaan
Berita ini 20 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 12:41 WIB

Polres Belitung Ungkap Dua Kasus Narkotika, Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Disita

Kamis, 3 September 2026 - 06:36 WIB

RIZA–DEBBY SAMBUT TIM KARHUTLA MABES TNI, PERKUAT SINERGI CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

Kamis, 3 September 2026 - 04:53 WIB

Tim URC Polres Basel Tangkap Pemuda Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Kamis, 3 September 2026 - 03:38 WIB

Menelisik Kapasitas Icon Net melaksanakan Intruksi PLN, Terkait Pemutusan, Penertiban Jaringan Internet Ilegal Yang Memanfaatkan Aset Negara

Rabu, 2 September 2026 - 04:21 WIB

Pengawas DRTB Kabupaten Tanggerang Di pertanyakan Terkait Proyek Pembangunan GSG Senilai Rp1,7 Miliar Diainyalir Mangkrak

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB