KABAR-TERKINI.COM, SAMBAS KALBAR- Kegiatan proyek pekerjaan Peningkatan Daerah Irigasi Rawa Tebas (Komplek Kebun Jeruk) di Desa Sungai Tebas, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, senilai Rp 22, 7 miliar lebih “AGAR DIKAJI SECARA YURIDIS”.
Karena kegiatan proyek pekerjaan tersebut, disinyalir sepanjang 1.500 meter di trase saluran irigasi ditemukan tanaman pohon kelapa dan tanaman produktif lain milik warga Desa Mekar Sekuntum, Kecamatan Tebas, memicu sorotan.
Sorotan ini, bukan tidak berdasar pasal nya jika tanaman pohon kelapa maupun tanaman yang masih produktif di trase saluran irigasi akan berdampak merusak struktur bangunan tersebut.
Muncul dugaan terjadi ada “PENYIMPANGAN TEKNIS” dan pembiaran di kegiatan proyek pekerjaan tersebut. Oleh Manajer Pengawas Teknis PT. Anugrah Bayuarya Perkasa.
PENYIMPANGAN TEKNIS.
“Bila disengaja menghindari penebangan pohon yang menghalangi jalur irigasi demi menghindari ganti rugi, namun berdampak pada berkurangnya volume pasangan batu atau membelokkan jalur secara ilegal”.
Dalam hal ini dikatagorikan sebagai PELANGGARAN SPESIFIKASI TEKNIS, yang dapat berujung ada perbuatan melawan hukum hingga perlu adanya audit dari APIP Inspektorat dan BPKP Wilayah Kalimantan Barat.
Seperti klarifikasi pernyataan Manajer Pengawas Teknis Proyek Pekerjaan Peningkatan Daerah Irigasi Rawa Tebas, Wiwit Wijanarko di media online tanggal 31 Agustus 2026 menyampaikan.
“Masyarakat justru meminta agar pohon yang masih produktif tetap dipertahankan sepanjang tidak menggangu fungsi saluran. Sebagian pemilik juga tidak bersedia pohonnya ditebang,” Ujar Wiwit Wijanarko”.
Ditegaskan, dokumen kontrak tidak mengalokasikan dana ganti rugi tanaman tumbuh. Keputusan mempertahankan pohon bukan pengurangan pekerjaan, melainkan respons terhadap aspirasi masyarakat dan kondisi faktual di lapangan, dengan tetap menjamin struktur dan konstruksi memenuhi ketentuan teknis.
Berdasarkan pantauan awak media beberapa hari lalu dilokasi pekerjaan, muncul dugaan kegiatan pekerjaannya sarat penyimpangan mulai dari penggunaan BBM jenis Solar untuk alat berat eksavator, hingga pekerjaan pemasangan batu sepanjang trase irigasi.
Menurut Rudi Kurniawan, kami menduga ini terjadi pihak PT. Anugrah Bayuarya Perkasa mengerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis serta lemahnya pengawasan dari konsultan pengawas dan tim dari Pejabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BWSK 1 Kalimantan Barat.
“Jadi sangat mungkin ini terjadi karena dugaan adanya, kolaborasi antara PT. Anugrah Bayuarya Perkasa, konsultan pengawas dan PPTK BWSK 1 Kalbar, sehingga proyek dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis yang akhirnya merugikan keuangan negara,” ucap Rudi Kurniawan.
Rudi juga menambahkan, kami berharap Aparat Penyidik Tipikor bersama BPKP Wilayah Kalimantan Barat, memeriksa penggunaan uang rakyat di proyek Pekerjaan Peningkatan Daerah Irigasi Rawa Tebas yang berpotensi ada aroma Korupsi, pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 (BWSK 1) Pontianak Kalimantan Barat.Terkait pelaksanaan proyek pekerjaan Peningkatan Daerah Irigasi Rawa Tebas (Komplek Kebun Jeruk) Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. (EZ113)
Editor : Koni Setiadi
















































Komentar