Dituduh Atur Perkara, Kejati Kalbar Tegaskan Tuntutan 3 Tahun Penjara Edy Chou Sesuai Fakta Persidangan

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 12:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Kabar-Terkini.com. Pontianak, Kalimantan Barat.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) membantah keras isu adanya “pengaturan perkara” atau upaya mengondisikan hukuman ringan terkait kasus pidana yang menjerat terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chou alias Wartono.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya narasi dan pemberitaan di media sosial yang menuding adanya rekayasa hukum dalam proses persidangan kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah berjalan profesional, objektif, serta sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.

“Tuntutan pidana terhadap terdakwa telah dibacakan secara terbuka dalam persidangan pada Selasa, 1 September 2026 di Pengadilan Negeri Mempawah. Tuntutan tersebut disusun murni berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, dan ketentuan hukum.
Tidak ada rekayasa maupun pengaturan perkara,” ujar Wayan dalam siaran pers resminya, Rabu (2/9/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Edy Chou dengan hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta meminta agar terdakwa tetap ditahan.

Wayan menambahkan, tuntutan pidana merupakan bentuk sikap hukum JPU atas fakta pembuktian di muka sidang. Sementara itu, vonis akhir dan kewenangan menjatuhkan putusan sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah.

“Penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun profesional. Tindakan JPU didasarkan pada fakta persidangan, bukan atas tekanan, kepentingan, maupun pengaturan untuk meringankan atau memberatkan pihak tertentu,” tegasnya.

Pihak Kejati Kalbar mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh potongan narasi spekulatif yang beredar di media sosial dan tetap mengawal proses hukum ini secara objektif melalui sidang resmi yang terbuka untuk umum di PN Mempawah. (EZ113).

Baca Juga:  PWK Menyoroti Aspirasi Ketua Komisi V DPR RI di Proyek P3-TGAI di Kecamatan Jongkat 

Sumber : Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, SH.,MH.

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek 8 Miliar Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Kendawangan : Rugikan Warga dan Berpotensi Gunakan Material Ilegal
Sorotan Proyek Irigasi Rawa Tebas Sambas Dijawab Pelaksana: Cerucuk Disebut Terpasang, Adendum Kontrak Sesuai Kebutuhan Pekerjaan
​Dugaan “Jual Beli” Proyek Madrasah Rp 59 Miliar di Kalbar Mengemuka, Penggunaan Material Ilegal Didesak Diusut
Polemik Proyek Madrasah PHTC Kalbar 1 : Senilai Rp 59 Miliar Dijual ke Subkontraktor Rugikan Negara
Aksi Peduli Laskar Jagadilaga Ketapang : Menyalurkan Bantuan Air Bersih ke Warga Kelurahan Mulia Kerta
Upah Murah, Proyek Desain Rp 3,1 M: Dugaan ‘Korupsi Berjamaah’ Proyek BWSK I Pontianak di Sambas Memanas
Kajati Kalimantan Barat Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81, Teguhkan Komitmen Kembalikan Kepercayaan Publik
Dahri Pakaya Klarifikasi Penyaluran Solar Subsidi di SPBUN Ratatotok Sesuai Rekomendasi dan Aturan yang Berlaku
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 02:45 WIB

Proyek 8 Miliar Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Kendawangan : Rugikan Warga dan Berpotensi Gunakan Material Ilegal

Jumat, 11 September 2026 - 03:31 WIB

​Dugaan “Jual Beli” Proyek Madrasah Rp 59 Miliar di Kalbar Mengemuka, Penggunaan Material Ilegal Didesak Diusut

Kamis, 10 September 2026 - 07:31 WIB

Polemik Proyek Madrasah PHTC Kalbar 1 : Senilai Rp 59 Miliar Dijual ke Subkontraktor Rugikan Negara

Senin, 7 September 2026 - 11:42 WIB

Aksi Peduli Laskar Jagadilaga Ketapang : Menyalurkan Bantuan Air Bersih ke Warga Kelurahan Mulia Kerta

Jumat, 4 September 2026 - 12:23 WIB

Upah Murah, Proyek Desain Rp 3,1 M: Dugaan ‘Korupsi Berjamaah’ Proyek BWSK I Pontianak di Sambas Memanas

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB