KAYONG UTARA KALBAR — Bahwa penjualan sisa material atau aset bangunan sekolah, oleh kepala sekolah tanpa melalui mekanisme resmi merupakan tindakan yang melanggar hukum. karena aset material dari sisa rehabilitasi atau pembongkaran gedung sekolah berstatus sebagai aset publik milik negara.
Namun yang terjadi, kegiatan proyek rehabilitasi sekolah di Kabupaten Kayong Utara, muncul dugaan bahwa sisa bongkaran yang merupakan aset negara dijual pihak sekolah tanpa mengikuti aturan berlaku ini memicu sorotan.
Kegiatan proyek tersebut, dibawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Kalimantan Barat. Senilai Rp 59.494.254.000, bersumber dana APBN Single Year Contract (SYC) TA 2026.
PT. Bumi Aceh Citra Persada selaku Pelaksana (Kontraktor) di kegiatan Proyek tersebut, dengan Nomor Kontrak : PB0104-SPK/02/Gs20.1/2026. PT. Saranabudi Prakarsaripta KSO PT. Trias Erisko Konsultan selaku Konsultan Pengawas/MK.
Berdasarkan pantauan awak media Adhiyaksanews.Com beberapa hari lalu dilokasi kegiatan proyek rehabilitasi sekolah tersebut, selain sisa material bongkaran.
Muncul dugaan pekerjaan tersebut menggunakan alat manual serta material yang digunakan seperti pasir dan batu dari sumber tidak jelas perizinan galian C.
Menurut keterangan kepala tukang pekerjaan menyampaikan, kami terlambat dalam pekerjaan karena terkendala dengan pembongkaran gedung bangunan yang lama, selama dua minggu terkait sisa material bongkaran diambil pihak sekolah, ujarnya.
Menanggapi permasalahan ini menimbulkan sorotan dari Ketua Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK), Verry Liem menurutnya, dari temuan investigasi yang dilakukan ada beberapa kejanggalan.
“Pertama yang kita soroti tidak ada keterbukaan yang jelas mengenai berapa anggaran untuk tiap titik bangunan, apakah dari nominal 59 milyar sekian itu dibagi rata, atau ada alokasi khusus pada titik tertentu”.
“Kemudian material bekas bongkaran entah kemana, jika dijual seperti apa mekanisme penjualannya, belum lagi ada dugaan material non izin yang di gunakan. Dan untuk pengecoran menggunakan manual yang harusnya menggunakan hotmix,” ujar Verry.
Untuk itu, Verry mendesak APH atau instansi berwenang seperti Inspektorat, BPKP agar turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dan audit.
“Informasi dari Kepala tukang pelaksanaan ada di dua titik lokasi yakni Kayong Utara dan Ketapang. Jika ditemukan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara agar ditindak sesuai hukum yang berlaku, ” Pungkasnya. (EZ113).
Editor : Koni Setiadi
















































Komentar