Publik Menyoroti Sisa Material Bongkaran Bangunan Gedung Sekolah di KKU

- Penulis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 03:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

KAYONG UTARA KALBAR — Bahwa penjualan sisa material atau aset bangunan sekolah, oleh kepala sekolah tanpa melalui mekanisme resmi merupakan tindakan yang melanggar hukum. karena aset material dari sisa rehabilitasi atau pembongkaran gedung sekolah berstatus sebagai aset publik milik negara.

Namun yang terjadi, kegiatan proyek rehabilitasi sekolah di Kabupaten Kayong Utara, muncul dugaan bahwa sisa bongkaran yang merupakan aset negara dijual pihak sekolah tanpa mengikuti aturan berlaku ini memicu sorotan.

Kegiatan proyek tersebut, dibawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Kalimantan Barat. Senilai Rp 59.494.254.000, bersumber dana APBN Single Year Contract (SYC) TA 2026.

PT. Bumi Aceh Citra Persada selaku Pelaksana (Kontraktor) di kegiatan Proyek tersebut, dengan Nomor Kontrak : PB0104-SPK/02/Gs20.1/2026. PT. Saranabudi Prakarsaripta KSO PT. Trias Erisko Konsultan selaku Konsultan Pengawas/MK.

Berdasarkan pantauan awak media Adhiyaksanews.Com beberapa hari lalu dilokasi kegiatan proyek rehabilitasi sekolah tersebut, selain sisa material bongkaran.

Muncul dugaan pekerjaan tersebut menggunakan alat manual serta material yang digunakan seperti pasir dan batu dari sumber tidak jelas perizinan galian C.

Menurut keterangan kepala tukang pekerjaan menyampaikan, kami terlambat dalam pekerjaan karena terkendala dengan pembongkaran gedung bangunan yang lama, selama dua minggu terkait sisa material bongkaran diambil pihak sekolah, ujarnya.

Menanggapi permasalahan ini menimbulkan sorotan dari Ketua Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK), Verry Liem menurutnya, dari temuan investigasi yang dilakukan ada beberapa kejanggalan.

“Pertama yang kita soroti tidak ada keterbukaan yang jelas mengenai berapa anggaran untuk tiap titik bangunan, apakah dari nominal 59 milyar sekian itu dibagi rata, atau ada alokasi khusus pada titik tertentu”.

Baca Juga:  Dugaan Penyelewengan Dana Aspirasi DPR RI : Proyek Madrasah PHTC Rp 59 Miliar di Kalbar Soroti Soal Transparansi dan Rekam Jejak Kontraktor

“Kemudian material bekas bongkaran entah kemana, jika dijual seperti apa mekanisme penjualannya, belum lagi ada dugaan material non izin yang di gunakan. Dan untuk pengecoran menggunakan manual yang harusnya menggunakan hotmix,” ujar Verry.

Untuk itu, Verry mendesak APH atau instansi berwenang seperti Inspektorat, BPKP agar turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dan audit.

“Informasi dari Kepala tukang pelaksanaan ada di dua titik lokasi yakni Kayong Utara dan Ketapang. Jika ditemukan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara agar ditindak sesuai hukum yang berlaku, ” Pungkasnya. (EZ113).

Editor : Koni Setiadi

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek 8 Miliar Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Kendawangan : Rugikan Warga dan Berpotensi Gunakan Material Ilegal
Sorotan Proyek Irigasi Rawa Tebas Sambas Dijawab Pelaksana: Cerucuk Disebut Terpasang, Adendum Kontrak Sesuai Kebutuhan Pekerjaan
​Dugaan “Jual Beli” Proyek Madrasah Rp 59 Miliar di Kalbar Mengemuka, Penggunaan Material Ilegal Didesak Diusut
Polemik Proyek Madrasah PHTC Kalbar 1 : Senilai Rp 59 Miliar Dijual ke Subkontraktor Rugikan Negara
Aksi Peduli Laskar Jagadilaga Ketapang : Menyalurkan Bantuan Air Bersih ke Warga Kelurahan Mulia Kerta
Upah Murah, Proyek Desain Rp 3,1 M: Dugaan ‘Korupsi Berjamaah’ Proyek BWSK I Pontianak di Sambas Memanas
Kajati Kalimantan Barat Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81, Teguhkan Komitmen Kembalikan Kepercayaan Publik
Dahri Pakaya Klarifikasi Penyaluran Solar Subsidi di SPBUN Ratatotok Sesuai Rekomendasi dan Aturan yang Berlaku
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 02:45 WIB

Proyek 8 Miliar Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Kendawangan : Rugikan Warga dan Berpotensi Gunakan Material Ilegal

Jumat, 11 September 2026 - 03:31 WIB

​Dugaan “Jual Beli” Proyek Madrasah Rp 59 Miliar di Kalbar Mengemuka, Penggunaan Material Ilegal Didesak Diusut

Kamis, 10 September 2026 - 07:31 WIB

Polemik Proyek Madrasah PHTC Kalbar 1 : Senilai Rp 59 Miliar Dijual ke Subkontraktor Rugikan Negara

Senin, 7 September 2026 - 11:42 WIB

Aksi Peduli Laskar Jagadilaga Ketapang : Menyalurkan Bantuan Air Bersih ke Warga Kelurahan Mulia Kerta

Jumat, 4 September 2026 - 12:23 WIB

Upah Murah, Proyek Desain Rp 3,1 M: Dugaan ‘Korupsi Berjamaah’ Proyek BWSK I Pontianak di Sambas Memanas

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB