Skandal Aset Lahan 1400 Hektar Milik PT KPM Terindikasi Fiktif : Publik Mendesak Kajari Ketapang “JANGAN BUNGKAM”.

- Penulis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 02:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Kabar-Terkini.com. Ketapang, Kalimantan Barat. Skandal aset lahan milik Perusahaan plat merah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yakni PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) memicu sorotan publik. ada dugaan lahan tersebut, “FIKTIF”.

Kini Publik mendesak Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, untuk memperluas penyelidikan terkait aset milik Perusahaan Umum Daerah PT, Ketapang Pangan Mandiri (KPM).

Desakan publik tersebut, bukan tidak berdasar jika aset lahan PT KPM seluas 1.400 hektar berlokasi di Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Mantan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, yang di floating sebagai areal kebun sawit.

Muncul dugaan publik ada keterlibatan Oknum Aparat Desa menerbitkan ratusan bahkan ribuan Surat Keterangan Tanah (SKT) di aset lahan milik PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM).

Perlu diketahui, pada tahun 2022 PT Ketapang Pangan Mandiri menerima bantuan Permodalan sebesar Rp 16 Miliar. Untuk menunjang mengelola ketahanan pangan Kabupaten Ketapang.

Meski mengapresiasi langkah hukum yang tengah berjalan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang, publik menekankan agar kasus ini diusut hingga ke akar-akarnya tanpa tebang pilih.

Menanggapi permasalahan ini Beni Hardian, Sp Warga Ketapang, menilai penegakan hukum pada PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) tahun anggaran 2022 merupakan langkah awal yang baik.

Namun, ia menekankan agar supremasi hukum juga berlaku untuk Pejabat yang terlibat terkait pengadaan aset lahan milik PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) yang diduga “FIKTIF”.

“Segala upaya baik patut diapresiasi, tapi supremasi hukum harus berjalan secara menyeluruh. Ia memandang Kejaksaan harus membuka kasus tersebut terhadap Direktur, Utama serta Pejabat yang terlibat,” tegas Beni Hardian.

Beni menambahkan, pembentukan Perusahaan daerah seharusnya menjadi mesin penggerak ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya tantangan besar dalam pengawasan dan akuntabilitas dari korps Adhyaksa Ketapang, Kalimantan Barat.

Baca Juga:  Proyek Irigasi Rawa Tebas Senilai 22 Miliar : Rugikan Masyarakat 

Selain Kejaksaan, Beni juga mendesak Inspektorat Kabupaten Ketapang, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap di dua Perusahaan daerah PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) dan PT Ketapang Energi Mandiri (KEM).

1.Kejari Ketapang, diminta transparan dalam setiap tahapan penyelidikan kasus dugaan korupsi PT KPM dan PT KEM.

2.Meminta pertanggungjawaban hukum dari jajaran pengurus PT KPM dan PT KEM yang terindikasi ada kerugian keuangan negara.

3 Mendorong Inspektorat melakukan audit kilas balik (retrospektif) pada kedua perusahaan plat merah tersebut.

“Sebagai masyarakat yang sadar hukum, kami mengapresiasikan korps Adhyaksa Ketapang, dalam pengusutan setiap indikasi korupsi demi masa depan Kabupaten Ketapang, yang lebih bersih,” ujar Beni Hardian.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Ketapang terkait Penanganan kasus dugaan Korupsi di dua Perusahaan plat merah milik Pemda Ketapang.

 

Penulis : (Evi Zulkipli).   Editor : Tya

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Peduli Laskar Jagadilaga Ketapang : Menyalurkan Bantuan Air Bersih ke Warga Kelurahan Mulia Kerta
Upah Murah, Proyek Desain Rp 3,1 M: Dugaan ‘Korupsi Berjamaah’ Proyek BWSK I Pontianak di Sambas Memanas
Kajati Kalimantan Barat Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81, Teguhkan Komitmen Kembalikan Kepercayaan Publik
Dahri Pakaya Klarifikasi Penyaluran Solar Subsidi di SPBUN Ratatotok Sesuai Rekomendasi dan Aturan yang Berlaku
Perkuat Sinergi, Kebersamaan dan Silaturahmi, Coffee Morning Kajati Kalbar Bersama Persatuan Wartawan Mitra Kejati
Dugaan Penyelewengan Dana Aspirasi DPR RI : Proyek Madrasah PHTC Rp 59 Miliar di Kalbar Soroti Soal Transparansi dan Rekam Jejak Kontraktor
Dituduh Atur Perkara, Kejati Kalbar Tegaskan Tuntutan 3 Tahun Penjara Edy Chou Sesuai Fakta Persidangan
Manajer Pengawas Teknis Proyek Pekerjaan Irigasi Rawa Tebas : “Pohon Kelapa Sepanjang Trase Irigasi Permintaan Masyarakat
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:42 WIB

Aksi Peduli Laskar Jagadilaga Ketapang : Menyalurkan Bantuan Air Bersih ke Warga Kelurahan Mulia Kerta

Jumat, 4 September 2026 - 12:23 WIB

Upah Murah, Proyek Desain Rp 3,1 M: Dugaan ‘Korupsi Berjamaah’ Proyek BWSK I Pontianak di Sambas Memanas

Jumat, 4 September 2026 - 07:13 WIB

Kajati Kalimantan Barat Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81, Teguhkan Komitmen Kembalikan Kepercayaan Publik

Jumat, 4 September 2026 - 06:44 WIB

Dahri Pakaya Klarifikasi Penyaluran Solar Subsidi di SPBUN Ratatotok Sesuai Rekomendasi dan Aturan yang Berlaku

Kamis, 3 September 2026 - 11:49 WIB

Perkuat Sinergi, Kebersamaan dan Silaturahmi, Coffee Morning Kajati Kalbar Bersama Persatuan Wartawan Mitra Kejati

Berita Terbaru

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB

Bangka Belitung

PASTI Kukuhkan Semangat Pengabdian: “UNTUK RAKYAT”

Rabu, 9 Sep 2026 - 07:15 WIB

Jakarta

Nahdatul Ulama Jakarta dan Amanah Nahdliyyin Betawi

Rabu, 9 Sep 2026 - 06:16 WIB