KABAR-TERKINI.COM, PONTIANAK KALBAR — Pelaksanaan proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Kalimantan Barat 1 senilai Rp 59 miliar menuai sorotan tajam. Proyek yang tersebar di 12 titik lokasi (6 kabupaten dan 2 kota) tersebut diduga kuat “dijual” oleh pemenang tender, PT Bumi Aceh Citra Persada, kepada pihak ketiga atau subkontraktor.
Praktik pengalihan seluruh atau mayoritas pekerjaan ini diindikasi melanggar aturan pengadaan dan jasa konstruksi sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa utama hanya diperbolehkan mengalihkan sebagian pekerjaan utama kepada subkontraktor atas izin tertulis dari pemberi kerja, dan tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh hasil pekerjaan.
Berdasarkan hasil pantauan investigasi tim awak media di beberapa lokasi—seperti di MTSS Darul Falah, Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, serta MTsN 3 Kabupaten Kayong Utara, pelaksanaan fisik di lapangan sepenuhnya dikerjakan oleh pihak ketiga. 
Tak hanya dugaan “jual beli” paket dan praktik pinjam bendera (perusahaan), proyek aspirasi anggota DPR RI Boyman Harun ini juga mengindikasikan adanya penggunaan bahan material bangunan ilegal serta pemanfaatan material sisa pembongkaran untuk kepentingan pribadi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK), Verri Liem, mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi berwenang untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
”Hasil pantauan dan investigasi kami di lapangan, yang didukung pengakuan pengawas setempat, mengindikasikan penggunaan material seperti kayu cerucuk, pasir, dan tanah urug yang tidak jelas legalitas sumbernya. Di lokasi MTSS Darul Falah misalnya, pasir dan tanah urug diambil langsung dari lingkungan setempat tanpa izin resmi (galian C ilegal).
Begitu pula dengan kayu cerucuk di Kayong Utara yang diduga kuat berasal dari kawasan Hutan Lindung atau Hutan Konservasi,” tegas Verri.
Verri menambahkan, jika dugaan ini terbukti, para pihak yang terlibat tidak hanya menabrak UU Jasa Konstruksi, tetapi juga berpotensi terjerat tindak pidana berlapis:
Dugaan Tindak Pidana Korupsi & Kerugian Negara:
Pengalihan seluruh pekerjaan (jual beli proyek/subkon ilegal) dan penggunaan material tak bersertifikat/ilegal yang berpotensi menurunkan mutu bangunan dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), terkait penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Dugaan Penambangan dan Penggunaan Material Ilegal (Galian C):
Penggunaan pasir dan tanah urug tanpa izin resmi melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penulisan/penampungan material ilegal.
Dugaan Perusakan dan Perambahan Hutan:
Pemanfaatan kayu cerucuk yang diduga berasal dari Hutan Lindung/Konservasi melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf a jo. Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) terkait pembalokan/pemanfaatan hasil hutan secara ilegal (illegal logging).
Penggelapan Aset/Material Sisa Bangunan:
Pemanfaatan material sisa bangunan sekolah untuk kepentingan pribadi berpotensi melanggar pasal penggelapan dalam Pasal 372 KUHP serta pemindahtanganan aset negara tanpa prosedur resmi.
”Kami mendesak APH baik Kejaksaan maupun Kepolisian, bersama instansi teknis terkait untuk segera melakukan audit investigatif terhadap PT Bumi Aceh Citra Persada dan seluruh pihak ketiga yang terlibat. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan agar anggaran negara puluhan miliar rupiah ini benar-benar dimanfaatkan untuk menunjang pendidikan madrasah di Kalbar, bukan menjadi ajang bancakan oknum tidak bertanggung jawab,” pungkas Verri.
Editor : Koni Setiadi









































Komentar