Diduga PETI di Bolmut Gunakan Excavator Bebas Beraktivitas Tanpa Tersentuh Hukum, Kapolri dan Menteri Diminta Turlap

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 00:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Kabar-Terkini.com. BOLMUT – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat jenis excavator di wilayah Huntuk, Kecamatan Bintauna, dan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung dalam kawasan hutan dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah pusat serta aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas PETI tersebut diduga masih terus berlangsung dengan melibatkan alat berat excavator. Bahkan, beredar informasi adanya investor atau pemodal dari luar daerah yang diduga turut membiayai kegiatan tersebut. Selain itu, muncul pula dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Namun demikian, informasi ini masih perlu didalami dan diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, pemerintah pusat melalui Presiden Republik Indonesia dan Kapolri selama ini telah berulang kali menegaskan komitmen untuk memberantas seluruh bentuk pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Namun, dugaan aktivitas PETI di wilayah Bolmut disebut-sebut masih beroperasi sehingga memunculkan persepsi publik bahwa upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal belum berjalan maksimal.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain aspek pertambangan, aktivitas PETI juga berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran air, kerusakan kawasan hutan, maupun dampak ekologis lainnya. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang.

Baca Juga:  Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan 16 Batang Emas Ilegal oleh Dua WNA Asal China di Bandara Sam Ratulangi

Pimpinan Tertinggi Polri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan turun lapangan (turlap) guna memastikan kondisi sebenarnya di lokasi yang diduga menjadi area PETI tersebut. Langkah ini dinilai penting agar mendapatkan kepastian hukum dan adanya tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Aparat Penegak Hukum tidak hanya menindak para pekerja di lapangan, tetapi turut mengusut pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemodal, koordinator, maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum yang menyeluruh dinilai menjadi kunci untuk menghentikan praktik PETI yang selama ini terus berulang.

(ARL)

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulkarnain E. Pontoh Siap Tempuh Jalur Hukum, Lahan Miliknya Diduga Diserobot dan Dijadikan Lokasi Tambang Emas Ilegal
Disorot, PT RMA Diduga Masih Miliki TGR, Kembali Menang Tender Alun-Alun Minahasa Utara
Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan 16 Batang Emas Ilegal oleh Dua WNA Asal China di Bandara Sam Ratulangi
Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.
Diduga Galian C Ilegal di Desa Tandu Bebas Beroperasi Dan Belum Tersentuh Hukum, Polres Bolmong Diminta Turlap
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 00:43 WIB

Diduga PETI di Bolmut Gunakan Excavator Bebas Beraktivitas Tanpa Tersentuh Hukum, Kapolri dan Menteri Diminta Turlap

Kamis, 10 September 2026 - 02:32 WIB

Zulkarnain E. Pontoh Siap Tempuh Jalur Hukum, Lahan Miliknya Diduga Diserobot dan Dijadikan Lokasi Tambang Emas Ilegal

Selasa, 8 September 2026 - 03:43 WIB

Disorot, PT RMA Diduga Masih Miliki TGR, Kembali Menang Tender Alun-Alun Minahasa Utara

Sabtu, 5 September 2026 - 07:41 WIB

Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan 16 Batang Emas Ilegal oleh Dua WNA Asal China di Bandara Sam Ratulangi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:35 WIB

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Berita Terbaru

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB