Polemik Proyek Madrasah PHTC Kalbar 1 : Senilai Rp 59 Miliar Dijual ke Subkontraktor Rugikan Negara

- Penulis

Kamis, 10 September 2026 - 07:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

KABAR-TERKINI.COM, SAMBAS KALBAR — Tim awak media menemukan ada proyek yang “dijual” oleh pemenang tender kepada pihak ke tiga (subkontraktor) sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dan menuai sorotan.

Sorotan tersebut, bukan tidak berdasar pasalnya kegiatan proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Kalimantan Barat 1, yang tersebar di 12 titik (6 Kabupaten dan 2 Kota), karena ada tidak transparan nilai anggaran pekerjaan ke publik.

Perlu diketahui kegiatan pekerjaan proyek tersebut, Aspirasi Komisi V DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Boyman Harun, SH ini proyek berpotensi kepentingan oknum pejabat politik.

Serta muncul dugaan publik proyek tersebut senilai Rp 59 miliar di “JUAL” ke pihak ketiga (subkontraktor) oleh Pelaksana (PT Bumi Aceh Citra Persada).

Proyek tersebut, bernaung dibawah Kementerian Pekerjaan Umum, Dirjend Prasarana Strategis, Satker Prasarana Strategis Kalimantan Barat.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, menyebutkan :

“Penyedia jasa utama dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada penyedia jasa lain, hanya dengan persetujuan tertulis dan pemberi pekerjaan. Penyedia jasa utama tetap bertanggungjawab penuh atas seluruh pelaksanaan pekerjaan”.

Berdasarkan pantauan awak media dibeberapa titik lokasi kegiatan pekerjaan proyek tersebut, yang mengerjakan adalah pihak ketiga (subkontraktor) diindikasi proyek tersebut, ada praktik “JUAL BELI” oleh PT Bumi Aceh Citra Persada dengan pihak ketiga (subkontraktor).

Seperti di salah satu kegiatan proyek Rehabilitasi dan Renovasi berlokasi di MTsN 4 Bakau Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang dikerjakan oleh pihak ketiga (subkontraktor).

Diindikasi kegiatan pekerjaan proyek lokasi tersebut, menuai sorotan. Pasalnya pihak subkontraktor menggunakan bahan material ilegal seperti pasir, batu, tanah urug, dan BBM jenis solar.

Baca Juga:  KADIN Bersama HIPMI Salurkan Air Bersih di Dua Desa Kecamatan Delta Pawan

Menurut Iskandar warga Kabupaten Sambas, menegaskan kegiatan pekerjaan di MTsN 4 Bakau oleh subkontraktor berpotensi langgar aturan seperti pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), dan para pekerja tidak dilindungi BPJS ketenagakerjaan,

mengacu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, ujarnya.

Bahkan Ia menilai, pihak subkontraktor pekerjaan di MTsN 4 Bakau Kecamatan Jawai, ada unsur melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Maka, kami berharap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Wilayah Kalimantan Barat, (BPKP) bersama Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, untuk melakukan audit di kegiatan proyek tersebut.

Karena Proyek tersebut, dari Aspirasi Komisi V DPR RI Fraksi PAN, H. Boyman Harun, SH tersebut, diindikasi kepentingan oknum pribadi, sebut Iskandar. (EZ113).

Editor : Koni Setiadi

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Peduli Laskar Jagadilaga Ketapang : Menyalurkan Bantuan Air Bersih ke Warga Kelurahan Mulia Kerta
Upah Murah, Proyek Desain Rp 3,1 M: Dugaan ‘Korupsi Berjamaah’ Proyek BWSK I Pontianak di Sambas Memanas
Kajati Kalimantan Barat Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81, Teguhkan Komitmen Kembalikan Kepercayaan Publik
Dahri Pakaya Klarifikasi Penyaluran Solar Subsidi di SPBUN Ratatotok Sesuai Rekomendasi dan Aturan yang Berlaku
Perkuat Sinergi, Kebersamaan dan Silaturahmi, Coffee Morning Kajati Kalbar Bersama Persatuan Wartawan Mitra Kejati
Dugaan Penyelewengan Dana Aspirasi DPR RI : Proyek Madrasah PHTC Rp 59 Miliar di Kalbar Soroti Soal Transparansi dan Rekam Jejak Kontraktor
Dituduh Atur Perkara, Kejati Kalbar Tegaskan Tuntutan 3 Tahun Penjara Edy Chou Sesuai Fakta Persidangan
Manajer Pengawas Teknis Proyek Pekerjaan Irigasi Rawa Tebas : “Pohon Kelapa Sepanjang Trase Irigasi Permintaan Masyarakat
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 07:31 WIB

Polemik Proyek Madrasah PHTC Kalbar 1 : Senilai Rp 59 Miliar Dijual ke Subkontraktor Rugikan Negara

Senin, 7 September 2026 - 11:42 WIB

Aksi Peduli Laskar Jagadilaga Ketapang : Menyalurkan Bantuan Air Bersih ke Warga Kelurahan Mulia Kerta

Jumat, 4 September 2026 - 12:23 WIB

Upah Murah, Proyek Desain Rp 3,1 M: Dugaan ‘Korupsi Berjamaah’ Proyek BWSK I Pontianak di Sambas Memanas

Jumat, 4 September 2026 - 07:13 WIB

Kajati Kalimantan Barat Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81, Teguhkan Komitmen Kembalikan Kepercayaan Publik

Jumat, 4 September 2026 - 06:44 WIB

Dahri Pakaya Klarifikasi Penyaluran Solar Subsidi di SPBUN Ratatotok Sesuai Rekomendasi dan Aturan yang Berlaku

Berita Terbaru

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB

Bangka Belitung

PASTI Kukuhkan Semangat Pengabdian: “UNTUK RAKYAT”

Rabu, 9 Sep 2026 - 07:15 WIB