Berita-Terkini.com, Mempawah, Kalimantan Barat.
Proyek Pekerjaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna
Air Irigasi (P3-TGAI) untuk perkumpulan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, tahun anggaran 2026 menjadi sorotan publik.
Sorotan tersebut, bukan tidak berdasar. Karena kegiatannya yang
berlokasi di Jalan Parit Daeng Perateh Dusun Melati Rt 010 Rw 003 berada lahan kebun kelapa milik pribadi.
Kegiatan pekerjaan tersebut, dibawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak, Satuan Kerja Operasi Dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Kalimantan I.
Pelaksana P3A Parateh Mandiri
senilai Rp 195.000.000 (seratus sembilan puluh lima juta) bersumber dana APBN TA 2026 Nomor Kontrak : AK0201/B/BWS9.6.3/2026/P3A/26/2.
Bahkan muncul dugaan kegiatan pekerjaan tersebut, tidak sesuai mutu spesifikasi (seperti pemasangan turap lantai dasar menggunakan kayu kelapa, dan papling turap menggunakan besi banci).
Disinyalir pelaksanaan kerja kontruksi bangunan jaringan irigasi P3 TGI desa tersebut, tidak sesuai dengan perencanaan-nya. ‘pasalnya lahan tersebut kebun kelapa milik pribadi dan jauh dari lahan pertanian.
Perlu di ketahui kegiatan pekerjaan tersebut, ada 3 (tiga) titik yaitu di Dusun Mawar dan Dusun Melati Desa Sungai Nipah, dari Aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi PDIP.
Menurut keterangan pekerja, saat di konfirmasi awak media membenarkan kalau lahan ini milik pribadi dan sudah menghibahkan melalui telepon selular, tidak berdasarkan surat pelimpahan dari Kantor Desa Sungai Nipah, ujarnya.
Menanggapi permasalahan ini menimbulkan sorotan dari Ketua Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK), Verri Liem, hasil pantauan kami dilapangan banyak kejanggalan, turapnya diindikasi tidak sesuai mutu RAB, dan terlalu banyak campuran pasir nya.
Kemudian pada pengikat tidak menggunakan tulang besi, sebagaimana mestinya sehingga mudah tumbang (rubuh) dan kekuatan berkurang. Karena itu menurut kami (Verri). Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bersama BPK Wilayah Kalimantan Barat, untuk meninjau melakukan audit, ujar Ketua PWK, Verri Liem.
Verri juga menambahkan,” tujuan pemerintah ini adalah, untuk membantu masyarakat petani jangan sampai mereka sebagai penerima manfaat dirugikan. Kemudian terkait pekerjaan pembangunan tersebut, di tanah pribadi meskipun secara lisan sudah ada penyerahan, akan lebih baik ada surat hibah tertulis sebagai persyaratan administrasi, pungkasnya. (EZ113).







































Komentar