Zulkarnain E. Pontoh Siap Tempuh Jalur Hukum, Lahan Miliknya Diduga Diserobot dan Dijadikan Lokasi Tambang Emas Ilegal

- Penulis

Kamis, 10 September 2026 - 02:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Kabar-Terkini.com. BOLMUT – Zulkarnain E. Pontoh, S.Sos (70), warga Desa Biontong Kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sulawesi Utara, menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan miliknya yang diduga dijadikan lokasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Menurut Zulkarnain, lahan yang selama ini dikelolanya sebagai lahan perkebunan diduga telah dimasuki oleh sejumlah oknum tanpa seizin maupun pemberitahuan kepada dirinya selaku pemilik sah. Akibat aktivitas tersebut, lahan yang memiliki dokumen dan legalitas resmi dari pemerintah itu disebut mengalami kerusakan yang cukup serius.

Zulkarnain mengaku sangat kecewa atas tindakan pihak-pihak yang diduga telah memanfaatkan lahannya untuk kegiatan pertambangan emas ilegal. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara materiil, tetapi juga merusak lahan perkebunan miliknya.

Ia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi tidak hanya menyangkut penyerobotan lahan, tetapi juga pengrusakan lahan serta pemanfaatan tanah milik orang lain tanpa persetujuan pemilik yang sah. Karena itu, dirinya berencana melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Secara hukum, kepemilikan tanah yang sah dilindungi oleh negara. Setiap orang yang memasuki, menguasai, atau memanfaatkan tanah milik pihak lain tanpa hak dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, aktivitas pertambangan tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Zulkarnain berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait dapat melakukan peninjauan lapangan guna memastikan status lahan dan aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, Zulkarnain meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Baca Juga:  Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Penulis : ARL       Editor : Tya

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disorot, PT RMA Diduga Masih Miliki TGR, Kembali Menang Tender Alun-Alun Minahasa Utara
Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan 16 Batang Emas Ilegal oleh Dua WNA Asal China di Bandara Sam Ratulangi
Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.
Diduga Galian C Ilegal di Desa Tandu Bebas Beroperasi Dan Belum Tersentuh Hukum, Polres Bolmong Diminta Turlap
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 02:32 WIB

Zulkarnain E. Pontoh Siap Tempuh Jalur Hukum, Lahan Miliknya Diduga Diserobot dan Dijadikan Lokasi Tambang Emas Ilegal

Selasa, 8 September 2026 - 03:43 WIB

Disorot, PT RMA Diduga Masih Miliki TGR, Kembali Menang Tender Alun-Alun Minahasa Utara

Sabtu, 5 September 2026 - 07:41 WIB

Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan 16 Batang Emas Ilegal oleh Dua WNA Asal China di Bandara Sam Ratulangi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:35 WIB

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:50 WIB

Diduga Galian C Ilegal di Desa Tandu Bebas Beroperasi Dan Belum Tersentuh Hukum, Polres Bolmong Diminta Turlap

Berita Terbaru

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB

Bangka Belitung

PASTI Kukuhkan Semangat Pengabdian: “UNTUK RAKYAT”

Rabu, 9 Sep 2026 - 07:15 WIB

Jakarta

Nahdatul Ulama Jakarta dan Amanah Nahdliyyin Betawi

Rabu, 9 Sep 2026 - 06:16 WIB