Kabar-Terkini.com. KAPUAS, KALIMANTAN TENGAH â Aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Susantri di wilayah Desa Katanjung, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, kembali menjadi sorotan. Perusahaan tersebut disebut masih melakukan kegiatan panen sawit, meski menurut informasi yang diterima masyarakat, izin usaha perkebunannya (IUP) telah dicabut oleh pemerintah.
Persoalan tersebut disampaikan salah seorang warga Desa Katanjung yang memiliki lahan plasma, Indung Raba, kepada Tim Investigasi Nasional Media Adhyaksa News Kalteng melalui WhatsApp pada 25 Agustus 2026.

Indung Raba mengaku kecewa dan mempertanyakan mengapa kegiatan perkebunan masih berlangsung apabila benar izin PT Susantri telah dicabut.
âKalau benar izinnya sudah dicabut, mengapa perusahaan masih melakukan kegiatan panen? Kami sebagai masyarakat yang memiliki lahan plasma mempertanyakan kepastian hak dan perlindungan terhadap masyarakat,â demikian inti keluhan yang disampaikan Indung Raba.

Menurut keterangan Indung Raba, kegiatan PT Susantri disebut berkaitan dengan Koperasi Intan Lestari Keluarga Bersatu. Ia juga mempertanyakan status serta legalitas koperasi tersebut dan meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Ia mengaku telah mempertanyakan persoalan tersebut kepada instansi terkait, termasuk dinas yang membidangi perkebunan, koperasi maupun perpajakan. Menurutnya, persoalan pengelolaan lahan plasma tersebut telah berlangsung cukup lama dan masyarakat merasa dirugikan.

Namun demikian, seluruh tudingan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak warga dan perlu diverifikasi oleh instansi berwenang serta pihak PT Susantri dan Koperasi Intan Lestari Keluarga Bersatu. Media tidak bermaksud menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum sebelum adanya pemeriksaan dan keputusan resmi dari lembaga yang berwenang.
Jika benar izin PT Susantri telah dicabut tetapi kegiatan perkebunan masih berjalan, maka persoalan tersebut tentu perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Pemerintah perlu memastikan dasar hukum kegiatan yang masih berlangsung, status lahan plasma, hubungan perusahaan dengan koperasi, serta kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dan negara.

Tim Investigasi Nasional Media Adhyaksa News Kalteng bersama sejumlah media lainnya mendorong Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi, instansi perpajakan, pemerintah daerah, serta kementerian terkait untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Pertanyaan publik sederhana: jika izin memang telah dicabut, atas dasar izin apa kegiatan panen masih dilakukan? Sebaliknya, apabila masih terdapat dasar hukum yang memungkinkan kegiatan tersebut berlangsung, pemerintah juga perlu menjelaskannya secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan dan dugaan adanya permainan di sektor perkebunan maupun koperasi.
Masyarakat pemilik lahan plasma berhak memperoleh kepastian mengenai status lahannya, hak ekonominya, serta tata kelola perkebunan yang melibatkan mereka. Pemerintah juga berkewajiban memastikan setiap kegiatan usaha perkebunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Media Adhyaksa News Kalteng meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Bila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun jika tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga harus memberikan penjelasan resmi agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menjadi bola liar.

Publik kini menunggu jawaban resmi: apakah benar IUP PT Susantri telah dicabut, apa dasar kegiatan panen yang masih berlangsung, dan bagaimana sebenarnya status Koperasi Intan Lestari Keluarga Bersatu dalam pengelolaan lahan plasma tersebut.
Penulis : Ratna   Editor : Tya





































Komentar